Satpol PP Depok Segel 100 Unit Rumah di Perumahan Al Fatih Sawangan, Mengapa?

Avatar photo

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap 100 unit rumah di kawasan Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok. Dari jumlah tersebut, 60 rumah sudah dihuni, sementara 40 lainnya masih dalam tahap siap serah terima.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.

“Ini bukan langkah akhir, melainkan tindakan sementara untuk memacu pihak pengembang segera menuntaskan perizinannya,” jelas Tono.

Baca juga:  Plt Kasi Pol PP dan Rekdar Kecamatan Kemiri Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Kolaborasi

Tindakan ini dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. Meski proyek perumahan telah berjalan dan sebagian rumah telah ditempati, belum ada dokumen resmi perizinan pembangunan yang sah dari pemerintah.

Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan.

Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Baca juga:  Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Rumah di Desa Kemiri, KSB dan Satpol PP Kecamatan Kemiri Sigap Tanggap

“Memang kami belum mendapatkan IMB, bukan karena kami tidak mengurus, tapi karena lahan ini direncanakan menjadi situ. Namun kenyataannya, sejak pembangunan dimulai, situ itu tidak pernah terealisasi,” ujar Prayanwar.

Saat ini, pihak pengembang tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar
99 Persen Bantuan Gempa Ngada Sudah Tersalur, BPBD Kejar Tuntas 100 Persen Pekan Ini
Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata
Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau
RDTR-KLHS Ngada Jangan Jadi Dokumen Mati, Ray Bena: Pembangunan Tak Boleh Korbankan Rakyat dan Lingkungan
Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri
Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Berita ini 23 kali dibaca
Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:29 WIB

Rp24,8 Miliar untuk Gempa Ngada, Banpres Rp20 Miliar Jadi Suntikan Terbesar

Kamis, 10 September 2026 - 20:56 WIB

99 Persen Bantuan Gempa Ngada Sudah Tersalur, BPBD Kejar Tuntas 100 Persen Pekan Ini

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

Tinggal 3 Hari Tanggap Darurat, Gubernur NTT Kejar Data Gempa Ngada: Semua Warga Harus Terdata

Rabu, 9 September 2026 - 12:34 WIB

Rumah Zakat Bagikan 800 Masker di Stasiun Tangerang Pascaterjadinya Erupsi Gunung Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 11:15 WIB

Mendagri Pasang Target Percepatan Pemulihan Gempa Flores, Warga Diharapkan Natal di Rumah Sendiri

Berita Terbaru