Metrosiar – Seorang tukang jahit sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kejadian yang mengejutkan pada Rabu (6/8/25).
Pria berinisial IS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit mendadak di datangi 4 orang yang mengaku sebagai petugas pajak. Mereka membawa surat pemberitahuan tunggakan pajak dengan nilai fantastis: Rp2,8 miliar.
IS mengaku sangat terkejut dengan kunjungan tersebut. la merasa tidak pernah memiliki usaha besar ataupun penghasilan yang dapat menimbulkan kewajiban pajak sebesar itu.
Saya benar-benar tidak percaya. Saya ini hanya tukang jahit kecil. Motor saja masih kredit, rumah pun tidak punya. Pendapatan saya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak,” ungkap IS dengan nada cemas.
Dalam pertemuan itu, para petugas meminta IS untuk datang ke kantor pajak terdekat guna melakukan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa data yang tercatat di sistem DJP menunjukkan adanya kewajiban pajak atas nama dan NPWP miliknya.
Kasus ini di duga berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi atau identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. IS berharap ada penyelidikan lebih lanjut agar namanya tidak menjadi korban dari kekeliruan administrasi.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Media Siber









