Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi.
Menurut Kejagung, putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena sudah inkrah. Tidak ada persoalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/25).
Pernyataan itu disampaikan Anang saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret nama Silfester Matutina.
Anang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester hari ini.
“Informasi dari Kejari Jaksel, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang ya silakan datang,” katanya.
Lebih lanjut, Anang menyebut karena putusan pengadilan sudah final, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Kasus ini bermula ketika pada (5/17), kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan melalui orasi publik.
Silfester sempat membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa pernyataannya bukanlah bentuk fitnah, melainkan ungkapan kepedulian terhadap kondisi bangsa.
“Saya tidak merasa memfitnah, ini bentuk kepedulian sebagai anak bangsa,” katanya kepada media pada (29/5/17), dikutip dari Kompas.com.
Namun pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sayangnya, sejak putusan tersebut dibacakan, eksekusi belum dijalankan hingga akhirnya Kejagung kini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa ditunda lagi.*
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Kompas.com









