Kasus Fitnah Jusuf Kalla di 2017, Vonis 1,5 Tahun Silfester Matutina sudah Inkrah Namun belum Ditahan, Kejagung Siap Eksekusi

Avatar photo

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang telah divonis 1,5 tahun penjara, harus segera dieksekusi.

Menurut Kejagung, putusan pengadilan terhadap kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena sudah inkrah. Tidak ada persoalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/25).

Pernyataan itu disampaikan Anang saat menanggapi pertanyaan media terkait perkembangan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret nama Silfester Matutina.

Baca juga:  Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Putusan Lepas CPO

Anang menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Silfester hari ini.

“Informasi dari Kejari Jaksel, yang bersangkutan diundang. Kalau tidak diundang ya silakan datang,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menyebut karena putusan pengadilan sudah final, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan terhadap tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu.

Latar Belakang Kasus Silfester Matutina

Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017 Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Harus Segera Dieksekusi!
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi. Potret Silfester Matutina. (Dok. Istimewa)

Kasus ini bermula ketika pada (5/17), kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilakukan melalui orasi publik.

Baca juga:  Nadiem Jalankan Pengadaan Chromebook Semata Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi

Silfester sempat membantah tudingan tersebut dan mengeklaim bahwa pernyataannya bukanlah bentuk fitnah, melainkan ungkapan kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya tidak merasa memfitnah, ini bentuk kepedulian sebagai anak bangsa,” katanya kepada media pada (29/5/17), dikutip dari Kompas.com.

Namun pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa Silfester bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Sayangnya, sejak putusan tersebut dibacakan, eksekusi belum dijalankan hingga akhirnya Kejagung kini menegaskan bahwa penahanan tidak bisa ditunda lagi.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak
Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan
Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu
Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba
Janjian Lewat Instagram, Tawuran Pelajar di Pandeglang Berujung Bacokan
Tangis Bayi di Belakang Rumah, Pelaku Diburu Kilat dan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
AJB 1979 Diserang Gugatan Baru, Mediasi di PN Tangerang Berakhir Deadlock
Berita ini 27 kali dibaca
Terbukti bersalah menghina Jusuf Kalla di tahun 2017, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara namun tak kunjung ditahan, kini Kejagung ungkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu harus segera dieksekusi.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Senin, 1 Juni 2026 - 01:08 WIB

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Tambang Langsung Ditindak

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39 WIB

Polda Banten Buka Suara, Balap Liar Bisa Hancurkan Masa Depan

Senin, 1 Juni 2026 - 00:32 WIB

Baru Sebulan Jadi Pengedar, Dua Pemuda Cikeusal Dibekuk dengan 30 Paket Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:20 WIB

Bos Lapas Kerobokan Dicopot, Ada Fakta Mengejutkan di Balik Dugaan Narkoba

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB