Cara Mudah Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi PosPay, Cepat dan Praktis!

Avatar photo

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar aplikasi PosPay dari PT Pos Indonesia yang menunjukkan status pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu. Terlihat KTP, QR Code verifikasi, dan bukti pencairan dana sebagai syarat pengambilan bantuan. (Istimewa)

Tangkapan layar aplikasi PosPay dari PT Pos Indonesia yang menunjukkan status pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu. Terlihat KTP, QR Code verifikasi, dan bukti pencairan dana sebagai syarat pengambilan bantuan. (Istimewa)

Metrosiar – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja dengan gaji tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah termasuk penerima BSU 2025, kini caranya makin mudah hanya lewat aplikasi PosPay dari PT Pos Indonesia.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara cek penerima BSU 2025 via aplikasi PosPay secara mudah dan cepat:

Langkah-Langkah Cek BSU 2025 di Aplikasi PosPay:

1. Unduh Aplikasi PosPay

Aplikasi PosPay dapat diunduh gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iPhone.

2. Registrasi atau Login

Baca juga:  Memaknai Nuzulul Qur’an di PLN Indonesia Power UBP Lontar: Menumbuhkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Qur’ani

Buka aplikasi, lalu lakukan registrasi menggunakan data pribadi seperti nama, NIK, dan nomor HP aktif.

Jika sudah pernah daftar, cukup login dengan akun yang sama.

3. Pilih Menu BSU

Di halaman utama, cari dan klik menu “Cek Bantuan” atau “BSU 2025”.

4. Masukkan NIK

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan data lainnya jika diminta.

5. Lihat Status

Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Jika terdaftar, akan muncul keterangan status pencairan dan lokasi kantor pos tempat pengambilan bantuan.

Syarat Penerima BSU 2025 (Umum):

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca juga:  33 Alsintan Mengguyur Ngada: Traktor hingga Rice Transplanter, Jejak Aspirasi Ahmad Yohan Kembali Terbukti

Pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu sesuai ketetapan pemerintah

2.Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Tips:

Pastikan data kependudukan dan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah valid dan aktif.

Cek secara berkala melalui PosPay jika status belum muncul.

Jika berhak, segera ambil BSU di Kantor Pos dengan membawa KTP asli dan bukti notifikasi dari aplikasi.

Dengan adanya aplikasi PosPay, pengecekan BSU kini lebih transparan dan tanpa perlu antre di kantor pos. Manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk mengakses hak Anda dengan cepat dan aman.(*)

Editor : Ahmad

Sumber Berita: metrosiar.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

54 Ton Batu Hitam Diduga Disamarkan sebagai Kemiri, 5 Orang Ditangkap

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:28 WIB