Metrosiar – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah tegas dengan menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka, termasuk kediaman Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Aksi penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), sebelum Kejagung secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka ke publik.
“Jadi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta.
Lokasi penggeledahan tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), serta Barru dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
“Kami telah menyita kurang lebih 15 barang bukti elektronik, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen,” tambah Qohar, menekankan pentingnya barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Dicky Syahbandinata (DS), eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020;
Zainudin Mapa (ZM), mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020;
Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex hingga tahun 2022.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada Sritex, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini mencapai Rp692,98 miliar.
Dari angka tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sementara Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Total kredit yang digelontorkan oleh empat lembaga perbankan kepada Sritex tercatat sebesar Rp3,58 triliun.
Sayangnya, kredit tersebut kini berstatus macet dan aset perusahaan tekstil tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kerugian yang dialami negara.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib









