Satpol PP Depok Segel 100 Unit Rumah di Perumahan Al Fatih Sawangan, Mengapa?

Avatar photo

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap 100 unit rumah di kawasan Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok. Dari jumlah tersebut, 60 rumah sudah dihuni, sementara 40 lainnya masih dalam tahap siap serah terima.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.

“Ini bukan langkah akhir, melainkan tindakan sementara untuk memacu pihak pengembang segera menuntaskan perizinannya,” jelas Tono.

Baca juga:  Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Rumah di Desa Kemiri, KSB dan Satpol PP Kecamatan Kemiri Sigap Tanggap

Tindakan ini dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. Meski proyek perumahan telah berjalan dan sebagian rumah telah ditempati, belum ada dokumen resmi perizinan pembangunan yang sah dari pemerintah.

Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan.

Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Baca juga:  Warga Jabar Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 30 Juni 2025

“Memang kami belum mendapatkan IMB, bukan karena kami tidak mengurus, tapi karena lahan ini direncanakan menjadi situ. Namun kenyataannya, sejak pembangunan dimulai, situ itu tidak pernah terealisasi,” ujar Prayanwar.

Saat ini, pihak pengembang tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama
Posyandu Mawar 6 Pasar Kemis Jadi Andalan Banten, Siap Tembus Tingkat Nasional
Sambut HUT RI ke-81, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Tranformasikan FABA Menjadi Ruang Belajar di Sekolah Sekitar Perusahaan
Berita ini 22 kali dibaca
Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:40 WIB

Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Kapolda Banten Beberkan Ancaman Baru, Pengamanan Objek Vital Kini Tak Bisa Lagi Cara Lama

Berita Terbaru

Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Hukum & Kriminal

3,37 Ton Narkoba Dimusnahkan, Pesan Menko Polkam Langsung Jadi Sorotan

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:57 WIB