Satpol PP Depok Segel 100 Unit Rumah di Perumahan Al Fatih Sawangan, Mengapa?

Avatar photo

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Potret Perumahan Al Fatih Sawangan yang disegel Pol PP Depok (Istimewa)

Metrosiar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap 100 unit rumah di kawasan Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok. Dari jumlah tersebut, 60 rumah sudah dihuni, sementara 40 lainnya masih dalam tahap siap serah terima.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong pengembang menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap.

“Ini bukan langkah akhir, melainkan tindakan sementara untuk memacu pihak pengembang segera menuntaskan perizinannya,” jelas Tono.

Baca juga:  Kendalikan Inflasi Pemkab Tangerang Kembali Gelar Warteksi Gemilang Tahap Dua

Tindakan ini dilakukan karena pengembang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. Meski proyek perumahan telah berjalan dan sebagian rumah telah ditempati, belum ada dokumen resmi perizinan pembangunan yang sah dari pemerintah.

Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan.

Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Baca juga:  Lima Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025, Mana Saja!

“Memang kami belum mendapatkan IMB, bukan karena kami tidak mengurus, tapi karena lahan ini direncanakan menjadi situ. Namun kenyataannya, sejak pembangunan dimulai, situ itu tidak pernah terealisasi,” ujar Prayanwar.

Saat ini, pihak pengembang tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) guna mendapatkan kepastian hukum terkait status lahan yang digunakan.(*)

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi
Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI
Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat
Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap
170 Paket Sembako Dibagikan, Aksi Sosial Polda Banten di Karian Curi Perhatian
Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!
Jembatan Vital di Ciomas Disulap, Aksi Ditsamapta Polda Banten Jadi Sorotan
Jalan Lebar Preman Menuju Kekuasaan
Berita ini 20 kali dibaca
Di sisi lain, Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa pihak pengembang sebenarnya telah mengajukan permohonan izin sebelum surat peringatan pertama dikeluarkan. Namun, permohonan tersebut ditolak karena lahan yang digunakan diklaim sebagai bagian dari area yang direncanakan menjadi situ buatan sejak tahun 1938.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:03 WIB

Cara Polisi Puloampel Jaga Kamtibmas Ini Bikin Warga Makin Dekat

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:14 WIB

Terbongkar! WN Rusia Bawa 7,8 Kg Hashish ke Bali, Akhirnya Tertangkap

Senin, 8 Juni 2026 - 21:04 WIB

Ribuan Tenaga Bersatu di Jalur Ekstrem, Ini Pesan Kapolda Banten!

Berita Terbaru

Foto : Mantan Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

Hukum & Kriminal

Diduga Terlibat Korupsi MBG Beredar 20 Nama Petinggi

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:35 WIB

Foto : Wamenlu RI Anis Matta

Nusantara

Tanda Tanda Keruntuhan Israel Ungkap Wamenlu RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:38 WIB

Foto : Victor Lai

Olahraga

Menyenangkan Bertanding di Istora

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:48 WIB