Metrosiar – Beberapa provinsi di Indonesia memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya, menyesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut ini lima provinsi yang telah mengumumkan penerapan program tersebut:
1. Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Gubernur Andra Soni, telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 170 Tahun 2025 mengenai pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pergub ini ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat Banten.
“Berapa pun tahun tunggakan pajaknya, akan dibebaskan asalkan pajak tahun berjalan (2025) dibayarkan,” jelas Andra.
Program ini akan dimulai setelah Idul Fitri 1446 H, yakni pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan yang belum membayar PKB sejak 2024 atau sebelumnya, dan yang melakukan pembayaran untuk tahun 2025 hingga 2026. Namun, kendaraan yang akan dimutasi ke luar Banten tidak termasuk dalam program ini.
Andra menambahkan, pendapatan dari program ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk peningkatan kualitas jalan dan pengembangan desa.
2. Provinsi Jawa Tengah

Mengutip informasi dari Bapenda Jateng, Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini meliputi penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB serta denda tunggakan Jasa Raharja, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.
3. Provinsi Jawa Barat
Melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, disebutkan bahwa Bapenda Jawa Barat menghadirkan program pemutihan sebagai bentuk hadiah Lebaran.
Masyarakat yang membayar pajak tahun berjalan tidak akan dikenai sanksi atau denda keterlambatan.
Menurut Mochamad Fajar Ginanjar dari Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, program ini dikhususkan bagi kendaraan roda dua, tiga, dan seterusnya, dengan beberapa pengecualian seperti kendaraan baru, hasil lelang yang belum terdaftar, atau kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.
Program ini berlaku hingga 6 Juni 2025. Setelah itu, kendaraan yang masih menunggak pajak akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
4. Provinsi Kalimantan Timur
Bapenda Kaltim melalui akun Instagram resminya mengumumkan program pemutihan pajak bertajuk Program Gratispol.
Program ini merupakan inisiatif Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk masyarakat.
Pemutihan berlaku mulai 8 April sampai 30 Juni 2025 dan dapat diakses dengan mudah melalui kantor Samsat terdekat.
5. Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemprov Sulteng menghadirkan program penghapusan denda dan tunggakan PKB yang berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wajib pajak diminta menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk keperluan balik nama atau pajak lima tahunan.
Sedangkan untuk pajak tahunan, cukup KTP dan STNK asli, dan bisa dibayarkan di berbagai layanan Samsat. (*)
Editor : Konrad









