Gubernur Banten Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2025 (Sumber: Biro Adpimrpo Banten)

Gubernur Banten Andra Soni Anjurkan Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2025 (Sumber: Biro Adpimrpo Banten)

Metrosiar – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan bea balik nama (BBN) kedua kendaraan bermotor.

Kebijakan ini berlaku secara nasional, dan di Provinsi Banten, pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.

“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ungkap Andra Soni kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025).

Tujuan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Andra Soni menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang membeli kendaraan bermotor bekas.

Sebelumnya, banyak masyarakat kesulitan membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan data pada STNK.

Baca juga:  Pemerintah Provinsi Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat, Simak Syarat dan Ketentuannya

“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” katanya.

Selain itu, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga untuk melakukan pembersihan data (cleansing data) terkait potensi pajak di Provinsi Banten.

“Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” tutur Andra Soni menambahkan.

Tujuan lainnya adalah untuk merapikan data kendaraan yang ada agar dapat memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.

Persyaratan dan Proses Balik Nama Kendaraan

Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, mengungkapkan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat akan mengawal implementasi kebijakan ini.

Masyarakat diharapkan mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk memastikan validitas data.

“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi dalam rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten.

Baca juga:  Laporan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, dapat langsung melakukan proses balik nama dengan membawa KTP pemilik baru.

“Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas,” tambahnya.

Pentingnya Update Data Kendaraan

Dengan adanya kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan di Provinsi Banten diharapkan dapat lebih ter-update.

“Jangan khawatir bila KTP pemilik lamanya tidak ada, silahkan bawa KTP pemilik baru untuk di balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” tutup Kombes Pol Leganek Mawardi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam administrasi, tetapi juga membantu memperbarui dan merapikan data kendaraan yang ada, sekaligus mendukung pendapatan daerah yang lebih optimal.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Sumber Berita: bantenprov.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD
Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO
Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026
Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan
Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
33 Alsintan Mengguyur Ngada: Traktor hingga Rice Transplanter, Jejak Aspirasi Ahmad Yohan Kembali Terbukti
Melawan Lupa, Loka Tua Mata Api Diluncurkan untuk Menghidupkan Kembali Sabda Leluhur Ngada
Berita ini 31 kali dibaca
Gubernur Banten mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kedua kendaraan bermotor yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kepemilikan kendaraan. Segera lakukan balik nama kendaraan Anda dengan persyaratan lengkap.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB