Pemerintah Provinsi Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 2 April 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat mendapatkan pemutihan pajak 
kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

Syarat mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Banten. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga Banten untuk menghapuskan tunggakan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Gubernur Banten, Andra Soni,  menyampaikan bahwa program ini dirancang sebagai hadiah spesial untuk masyarakat Banten dalam menyambut Idulfitri 1446 H.

“Kami berharap program ini bisa menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Hari Raya Idulfitri. Kami mengucapkan Selamat Hari Raya kepada semua,” ujar Andra, yang dikutip dari laman resmi Samsat.

Program pemutihan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak untuk tahun 2025, sedangkan tunggakan dan denda dari tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.

Baca juga:  Bagaimana Cara Memperoleh Info Mudik Gratis Lebaran 2025? Ini Syarat Daftar

“Insya Allah, program ini akan dimulai pada 10 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Syaratnya adalah wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025. Semua tunggakan akan dihapuskan,” tambah Andra.

Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna menghindari adanya tunggakan pajak yang dapat membebani.

Program ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Tetapi, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku bagi proses mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Baca juga:  Gubernur Banten Hadiri Perayaan Tri Suci Waisak: “Dengan Menghormati Sesama, Banten Bisa Maju”

Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain;

  • kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
  • Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, serta
  • kwitansi pembelian untuk proses balik nama.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, atau Samsat Outlet.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dibebani dengan tunggakan yang ada.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah
Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:26 WIB

Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB