Prabowo Tegaskan Hapus Pertek demi Efisiensi Regulasi dan Kepastian Hukum

Avatar photo

Rabu, 9 April 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto melakukan dialog bersama sejumlah ekonom dan pengusaha dalam acara Sarasehan Ekonomi yang berlangsung di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Subianto melakukan dialog bersama sejumlah ekonom dan pengusaha dalam acara Sarasehan Ekonomi yang berlangsung di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025. (Foto: BPMI Setpres)

 

Metrosiar – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran Kabinet Merah Putih agar menghapus peraturan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh kementerian. Menurutnya, keputusan Presiden sudah cukup sebagai dasar hukum di lapangan tanpa perlu ditambahi regulasi tambahan dari kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat sesi tanya jawab dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama para ekonom dan pengusaha di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.

“Perizinan jangan dipersulit. Sudah ada keputusan Presiden, jangan lagi ditambah dengan Pertek. Kadang-kadang perteknya lebih keras dari keputusan Presiden,” ujar Prabowo.

Ia menekankan bahwa semua Pertek dari kementerian hanya boleh diterbitkan atas izin Presiden. Hal ini disebutnya sebagai langkah untuk merampingkan birokrasi dan mendorong efisiensi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Wajah Baru UMKM Kabupaten Tangerang Tampil di Pintu Gerbang Internasional

Lebih lanjut, Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menyisir dan menghapus regulasi yang dianggap tidak masuk akal serta mempercepat proses perizinan, terutama untuk kepentingan dunia usaha.

“Buang semua regulasi yang tidak logis. Permudah semua proses untuk pengusaha. Kalau ada pelaksanaan di lapangan yang buruk, segera beri tahu, kami akan bertindak,” ujarnya.

Presiden juga meminta seluruh institusi pemerintah, termasuk bea cukai, untuk melakukan evaluasi internal terkait praktik-praktik yang dapat menghambat perekonomian nasional, khususnya dalam hal impor barang dan penyelundupan.

Baca juga:  Potensi Cuan besar Ramalan Lo Kheng Hong

“Institusi kita harus beres. Jangan buat prosedur yang mengada-ada. Penyelundupan harus dihentikan karena itu mengancam industri dan lapangan kerja rakyat,” kata Prabowo.

Dalam pernyataannya, Prabowo juga mengingatkan semua pejabat negara untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil dan tidak terlibat dalam praktik merugikan rakyat. Ia menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat dalam penyelundupan akan ditindak tegas.

Mengakhiri pernyataannya, Prabowo mengapresiasi masukan dari para ekonom dan pengusaha, serta mendorong mereka untuk terus memberikan laporan terkait implementasi kebijakan yang tidak berjalan semestinya di lapangan.(*)

Editor : Wodo Ndaya Coya

Sumber Berita: setkab.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat
Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi
Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli
Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut
Gubernur Andra Soni Dukung DOB Cilangkahan: Siap Mekar, Infrastruktur Dikebut
Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi
Denyut Perdagangan Kambing dari Pasar Sentral Sudu Menuju Palopo Jelang Idul Qurban
Berita ini 13 kali dibaca
Prabowo Subianto perintahkan penghapusan Pertek Kementerian, penyederhanaan regulasi melalui Keputusan Presiden, perintah untuk efisiensi birokrasi dan dukungan terhadap pengusaha, peringatan keras terhadap pejabat yang terlibat penyelundupan atau membuat regulasi yang menyulitkan rakyat.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:00 WIB

Partai Gelora Dorong Percepatan Energi Nuklir, Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:03 WIB

KUR Obor Mas Mengalir Lebih dari Rp1 Miliar di Bajawa! Bupati Ngada Bergabung Jadi Anggota, Sinergi dengan Koperasi Merah Putih Kian Menguat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:34 WIB

Obor Mas Jangan Hanya Besar, Tapi Harus Terus Bertumbuh! Bupati Ngada Ajak Anggota Bersatu dan Berani Bermimpi Lebih Tinggi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Danantara Garap Eksportir Tunggal, Fauzan Fadel ingatkan Negara Harus Jadi Mitra Strategis, Bukan Monopoli

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pasar Sentral Sudu: Ikon Masyarakat yang Kini Tampak Kumuh dan Semrawut

Berita Terbaru

Nusantara

Bulan Muharram Bulannya Allah Ini Amalan dan Keutamannya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:58 WIB