BI Resmi Tarik Empat Jenis Uang Rupiah Lama, Penukaran Berakhir April 2025

Avatar photo

Senin, 7 April 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. BI)

Potret Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 1979. (Dok. BI)

 

Metrosiar – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan empat jenis pecahan uang Rupiah lama dari peredaran.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang dimaksud hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2025.

Informasi yang dirilis melalui situs resmi BI pada Senin (7/4/2025) menyebutkan bahwa keempat pecahan yang dicabut merupakan uang emisi lama, yang telah ditarik sejak 1 Mei 1992.

Baca juga:  Bank Indonesia Luncurkan Layanan Pembayaran QRIS Tap Berbasis NFC untuk Kemudahan Transaksi Digital

Adapun pecahan tersebut adalah: Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982.

Seluruh penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Meskipun pencabutan ini bukan hal baru, masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang tersebut sebelum masa tenggat berakhir.

BI juga mengingatkan uang yang rusak, lusuh, atau cacat masih bisa ditukar selama memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Penukaran hanya berlaku jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.

Baca juga:  Trump Terapkan Tarif Impor Baru, Indonesia Terkena Dampak Serius

Jika ukuran fisik setara atau kurang dari setengah, maka uang tersebut tidak dapat diganti.

BI berharap masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut dapat segera menukarkannya agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Sumber Berita: Liputan 6

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari
Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!
Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.
Prediksi Emas Besok 07 November 2025
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Berita ini 47 kali dibaca
BI tarik 4 uang Rupiah lama dari peredaran. Penukaran hingga 30 April 2025 di KPBI. Segera tukarkan sebelum batas waktu berakhir.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:50 WIB

Fahri Hamzah Bongkar Cara Prabowo Kelola Ekonomi, Publik Ternyata Salah Paham!

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Berita Terbaru

Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. (tengah) bersama Direktur PT MBK Ventura Susanti Gandaatmaja (kiri) dan Camat Kalideres Ziki Zulkarnain (kanan) dalam kegiatan edukasi literasi keuangan dan pemberian tempat sampah pilah.

Tata Kelola & Konservasi

Urusan Uang dan Sampah Jadi Perhatian di Kalideres

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:35 WIB

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi penemuan kerangka manusia di lahan kosong Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa & Bencana

Misteri Kerangka Manusia di Sukamantri, Polisi Temukan HP dan Sandal

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:53 WIB

Peristiwa & Bencana

Ngetem di Depan Pasar, Kemacetan Leuwiliang Kian Parah

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:21 WIB