Ketetapan Gubernur Andra Soni: Penghapusan Tunggakan dan Denda PKB di Banten Mulai April 2025

Avatar photo

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Potret Gubernur Banten Andra Soni. (Dok. Pemprov Banten)

Metrosiar – Berita baik datang untuk warga Banten, karena Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga:  Dugaan Kebocoran Data 81 Juta Pelanggan JNE Dijual di Forum Gelap

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni mengatakan bahwa ia telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal tersebut.

Keputusan Gubernur Banten Andra Soni
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

“Semoga ini bisa menjadi kado atau hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idulfitri, dan kami ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh warga Banten,” kata Andra pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga:  Kemacetan Parah di Jakarta Utar, Arus Lalu Lintas Tersendat di Jalan Yos Sudarso hingga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok
Keputusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor
Salinan Putusan Gubernur Banten Andra Soni terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Pemprov Banten)

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, dengan syarat wajib pajak menyelesaikan pembayaran pajak pada tahun 2025.

“Selain itu, segala tunggakan dan beban pajak lainnya akan dihapuskan,” tambah Andra.(*)

Editor : Konrad Kun

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif
147 CPNS Ngada Resmi Lulus, Bupati Ray: Jangan Terjebak Rutinitas, Hadir untuk Masyarakat
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif
Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria
15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September
Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

3,6 Km Irigasi Dibangun di Ngada, Wabup Dorong Sawah Petani Makin Produktif

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”

Minggu, 20 September 2026 - 00:36 WIB

Musancab 2026, PKB Ngada Panaskan Mesin Politik: Bidik Tambahan Kursi di Legislatif

Sabtu, 19 September 2026 - 06:59 WIB

Uji Publik Data Gempa Golewa: 1.539 Rumah Diverifikasi, 953 Tak Masuk Kriteria

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

15.722 Guncangan Tercatat! Nagekeo Perpanjang Tanggap Darurat hingga 27 September

Berita Terbaru

Peserta Parade IAWP 2026 dari berbagai negara berjalan dalam iring-iringan dengan membawa papan nama negara dan mengenakan seragam serta pakaian tradisional masing-masing. Parade berlangsung di kawasan Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Bali.

TNI POLRI

450 Polwan dari 43 Negara Semarakkan Parade IAWP 2026 di Bali

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:49 WIB