Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP, M.Si akan menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar Pasar Kutabumi.
Dalam surat edarannya yang telah dibagikan kepada para pedagang dengan nomor: P/500.310/512/Kec-psk/2024 tertanggal 18 Desember 2024 Camat Pasar Kemis memberikan Peringatan 1 (satu) kepada pedagang kaki lima untuk tidak berdagang/berjualan di sepanjang area Jalan Raya Kutabumi karena mengganggu pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Dalam surat edaran tersebut juga diminta kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk membongkar lapak dagangannya sendiri dan bila surat peringatan ke 1 (satu) ini tidak diindahkan maka akan ditertibkan/dibongkar.
Pedagang menerima surat edaran tersebut dari satpol PP kecamatan Pasar Kemis namun ada juga yang belum menerima surat edaran tersebut.
“Kami menyambut baik surat edaran tersebut agar para pedagang lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas jalan umum serta tidak kumuh dilihatnya, namun demikian harus dicarikan solusi penataan para pedagang kaki lima tersebut dengan melibatkan unsur RT dan RW12 selaku pemangku wilayah terendah di lingkungan area tersebut karena yang namanya pusat keramaian tidak akan mungkin bisa menghilangkan PKL tapi harus diatur penataannya karena yang merasakan dampaknya itu RT, RW dan lingkungan sekitarnya” ujar Supriyatna Ketua Ormas Squad Nusantara Kecamatan Pasar Kemis sekaligus mantan Ketua RT01 RW12.
Sampai dengan berita ini diturunkan (22 Des 2024) belum ada tanda tanda para pedagang membongkar lapak dagangannya.














