Kalimantan Selatan, Metrosiar – Bencana banjir kembali melumpuhkan sebagian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan di provinsi tersebut yang dinilai semakin mengabaikan keseimbangan ekologis.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan tahun 2024, banjir saat itu merendam fasilitas publik dan memutus akses jalan utama di sejumlah wilayah vital seperti Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan.
Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi akibat ketinggian air yang di beberapa titik tercatat melampaui satu meter, menyebabkan kelumpuhan aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Kritik Terhadap Kebijakan Pembangunan
Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU, Ahmad Rizki Setiawan, menilai narasi cuaca ekstrem tidak bisa lagi dijadikan alasan tunggal atas bencana yang terus berulang setiap tahun ini. Ia menyoroti adanya kegagalan struktural dalam menjaga daya dukung alam.
“Banjir di Kalsel bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tegas Rizki.
Sorotan ini didukung oleh data kerusakan lingkungan yang masif. Mengutip data Auriga Nusantara (2024), dalam kurun waktu 2015 hingga 2023, Kalimantan Selatan telah kehilangan lebih dari 150 ribu hektare lahan hutan akibat alih fungsi lahan untuk industri ekstraktif dan perkebunan skala besar.
Hilangnya tutupan hutan di wilayah hulu sungai menyebabkan hilangnya fungsi alami tanah sebagai daerah tangkapan air.
Menurut Rizki, degradasi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan hukum dan obral izin usaha yang tidak disertai kajian dampak lingkungan yang serius.
“Ketika izin usaha terus dikeluarkan tanpa evaluasi ekologis yang ketat, maka risiko bencana akan selalu ditanggung masyarakat,” lanjut Rizki.
Desakan Audit Menyeluruh
Lebih lanjut, Rizki mengkritisi pola penanganan pemerintah yang dinilai masih bersifat reaktif atau “pemadam kebakaran”.
Fokus pemerintah sejauh ini dianggap terlalu berat pada penanganan pascabencana, sementara akar masalah berupa ketidakteraturan tata ruang sering kali terabaikan.
“Bantuan darurat memang penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah harus berani mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang menjadi penyebab utama banjir,” imbuhnya.
Merespons krisis ini, BEM PTNU mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan audit total terhadap izin-izin pertambangan dan perkebunan, khususnya yang beroperasi di kawasan rawan banjir.
Langkah rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) serta pelibatan akademisi dan publik dalam pengawasan lingkungan dinilai sebagai urgensi yang tidak bisa ditunda.
Tanpa adanya keberanian politik untuk menata ulang kebijakan berbasis lahan, masyarakat Kalsel diprediksi akan terus menjadi korban dari bencana ekologis ini.
“Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, melalui kebijakan pencegahan yang transparan dan berpihak pada keselamatan warga,” pungkas Rizki.*









