Penyebab Banjir Kalsel: BEM PTNU Soroti Kerusakan Lingkungan dan Izin Tambang

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU, Ahmad Rizki Setiawan. (Foto: Nedu Wodo Ndaya Coya/Metrosiar)

Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU, Ahmad Rizki Setiawan. (Foto: Nedu Wodo Ndaya Coya/Metrosiar)

Kalimantan Selatan, Metrosiar – Bencana banjir kembali melumpuhkan sebagian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam beberapa hari terakhir.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan di provinsi tersebut yang dinilai semakin mengabaikan keseimbangan ekologis.

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan tahun 2024, banjir saat itu merendam fasilitas publik dan memutus akses jalan utama di sejumlah wilayah vital seperti Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, dan Balangan.

Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi akibat ketinggian air yang di beberapa titik tercatat melampaui satu meter, menyebabkan kelumpuhan aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Kritik Terhadap Kebijakan Pembangunan

Wakil Bendahara Nasional BEM PTNU, Ahmad Rizki Setiawan, menilai narasi cuaca ekstrem tidak bisa lagi dijadikan alasan tunggal atas bencana yang terus berulang setiap tahun ini. Ia menyoroti adanya kegagalan struktural dalam menjaga daya dukung alam.

Baca juga:  Hadiri Syukuran HUT TNI ke-80, Bupati Nagekeo Apresiasi Terbentuknya Batalyon Infanteri 834 Wakanga Mere

“Banjir di Kalsel bukan peristiwa alam semata, melainkan akumulasi dari kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” tegas Rizki.

Sorotan ini didukung oleh data kerusakan lingkungan yang masif. Mengutip data Auriga Nusantara (2024), dalam kurun waktu 2015 hingga 2023, Kalimantan Selatan telah kehilangan lebih dari 150 ribu hektare lahan hutan akibat alih fungsi lahan untuk industri ekstraktif dan perkebunan skala besar.

Hilangnya tutupan hutan di wilayah hulu sungai menyebabkan hilangnya fungsi alami tanah sebagai daerah tangkapan air.

Menurut Rizki, degradasi ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan hukum dan obral izin usaha yang tidak disertai kajian dampak lingkungan yang serius.

“Ketika izin usaha terus dikeluarkan tanpa evaluasi ekologis yang ketat, maka risiko bencana akan selalu ditanggung masyarakat,” lanjut Rizki.

Desakan Audit Menyeluruh

Lebih lanjut, Rizki mengkritisi pola penanganan pemerintah yang dinilai masih bersifat reaktif atau “pemadam kebakaran”.

Baca juga:  BEM PTNU Sukses Gelar Kongres Nasional VIII, Baha Kembali Pimpin sebagai Presiden Nasional 2025-2027

Fokus pemerintah sejauh ini dianggap terlalu berat pada penanganan pascabencana, sementara akar masalah berupa ketidakteraturan tata ruang sering kali terabaikan.

“Bantuan darurat memang penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah harus berani mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang menjadi penyebab utama banjir,” imbuhnya.

Merespons krisis ini, BEM PTNU mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan audit total terhadap izin-izin pertambangan dan perkebunan, khususnya yang beroperasi di kawasan rawan banjir.

Langkah rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) serta pelibatan akademisi dan publik dalam pengawasan lingkungan dinilai sebagai urgensi yang tidak bisa ditunda.

Tanpa adanya keberanian politik untuk menata ulang kebijakan berbasis lahan, masyarakat Kalsel diprediksi akan terus menjadi korban dari bencana ekologis ini.

“Negara harus hadir sebelum bencana terjadi, melalui kebijakan pencegahan yang transparan dan berpihak pada keselamatan warga,” pungkas Rizki.*

Berita Terkait

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha
Home Prospek Nine Stars Buka Peluang Sehat dan Cuan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Rabu, 22 April 2026 - 13:31 WIB

Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya

Selasa, 21 April 2026 - 15:58 WIB

Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB