Ahmad Dhani Bicara Blak-blakan Tentang Agnes Mo yang Sombong

Avatar photo

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musisi ternama, Ahmad Dhani, kembali memberikan pendapat terkait kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. (istimewa)

Musisi ternama, Ahmad Dhani, kembali memberikan pendapat terkait kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. (istimewa)

Metrosiar – Musisi ternama, Ahmad Dhani, kembali memberikan pendapat terkait kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ‘Bilang Saja’. Ahmad Dhani, yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menilai sikap Agnez Mo dalam proses hukum ini kurang mencerminkan contoh yang baik.

Ahmad Dhani, yang menjadi narasumber di sebuah stasiun televisi, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap sikap Agnez Mo.

Saya mungkin secara personal kurang setuju dengan sikap Agnez terhadap proses hukum ini,” ujar Ahmad Dhani, yang dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca juga:  Dikhianati Rekan Terkenal, King Abdi Bongkar Luka Lama di Balik Kesuksesan Bisnisnya Sekarang!

Menurutnya, sebagai public figure, Agnez Mo seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Namun, ia justru menilai Agnez Mo sebagai sosok yang tidak menghargai proses hukum dan berperilaku sombong.

“Hal yang sebenarnya bahwa Agnez ini sombong, nggak mau bertemu dengan pencipta lagu nomor 1 ya, nomor 2 dia sombong tidak mau datang di somasi tidak menghargai somasi, nomor 3 dia sombong tidak datang ke pengadilan,” ucap Ahmad Dhani.

Selain itu, Ahmad Dhani juga mengkritik langkah Agnez Mo yang menemui menteri terkait kasus ini. Ia merasa pertemuan tersebut berpotensi mencoreng nama baik menteri yang terlibat, mengingat proses hukum masih berjalan.

Baca juga:  Bulog Menjamin Aman Stok Beras Hingga Akhir Ramadhan 2025

Jadi saya mungkin secara pribadi, sebagai Ahmad Dhani sebagai legislator saya gak setuju dengan sikap-sikap ini, apalagi bertemu dengan pak menteri, ketika bertemu dengan pak menteri dalam on going proses case-nya, itu menurut saya bisa potensial mencoreng nama menteri,” kata Ahmad Dhani.

Pada akhirnya, kasus pelanggaran hak cipta ini telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.

Pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin, dan ia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.(*)

Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?
Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas
Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW
AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!
Pakons Prime Hotel Tangerang Gelar Wedding Showcase, Paket Pernikahan Mulai Rp32 Juta!
Akses Keuangan 92,76%, Annisa Mahesa Bongkar Masalah yang Masih Mengintai!
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Bangkok Bank Bawa 37 Investor Thailand, Ada Apa dengan Indonesia?

Selasa, 29 September 2026 - 13:19 WIB

Empat Jalan Tangerang Tuntas, Akses Warga Kembali Lancar

Selasa, 29 September 2026 - 13:10 WIB

Pemkab Tangerang Punya Gebrakan Baru, Desa Cikuya Jadi Pusat Komoditas

Senin, 28 September 2026 - 09:29 WIB

Indonesia Bidik Investor Data Center, Potensi Listrik Papua 23 GW

Senin, 28 September 2026 - 08:29 WIB

AMDAL Jadi Kunci Proyek Aman, Ini Risiko Jika Diabaikan!

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Larang Vape, Personel yang Melanggar Terancam Sanksi!

Kamis, 5 Nov 2026 - 14:59 WIB