Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Pasalnya, penataan yang disebut-sebut mandek selama sekitar satu bulan itu belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut, meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Peringatan III (SP3) pada 18 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, SP3 tersebut memuat instruksi agar para pedagang membongkar lapak secara mandiri dalam waktu satu hari. Namun, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan instruksi tersebut dan langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap lapak yang masih berdiri.


Warga berharap penataan PKL dilakukan secara jelas, konsisten, dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Penerbitan surat peringatan dinilai perlu diikuti dengan tindak lanjut sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan PKL, melainkan juga konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika surat peringatan telah diterbitkan, masyarakat tentu mengharapkan kejelasan mengenai kepatuhan pedagang maupun langkah penertiban selanjutnya.
Apabila benar penataan tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar satu bulan, kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Meski demikian, penyebab terhentinya penataan dan status pelaksanaan SP3 masih perlu dikonfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang masih diperlukan untuk menjelaskan dasar penerbitan SP3, batas waktu pembongkaran mandiri, hasil pengawasan di lapangan, serta rencana tindak lanjut terhadap lapak yang belum ditertibkan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pedagang telah menerima surat peringatan tersebut dan apakah pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan penertiban lanjutan.
Publik kini menunggu kepastian mengenai kelanjutan penataan PKL di Kutabaru. Apakah penertiban akan dilaksanakan sesuai prosedur, atau kembali tertunda tanpa kejelasan? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada pihak berwenang.










