Tangerang, Metrosiar – Suasana penuh semangat dan edukatif mewarnai kegiatan di Sekolah Bina Insan Kamil, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin, 7 September 2026.
Kegiatan diawali dengan upacara yang sekaligus menjadi momentum penyambutan Camat Sepatan Timur, Miftah Shuritho, S.STP., M.M. Setelah upacara, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi literasi digital bagi siswa SMP dan SMA Bina Insan Kamil.
Kegiatan tersebut turut melibatkan mahasiswa KKN Kelompok 17 yang memberikan edukasi mengenai pentingnya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Kehadiran Camat Sepatan Timur menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan pendidikan sekaligus upaya pemberdayaan generasi muda di lingkungan sekolah. Para siswa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan tertib dan antusias.
Siswa Diajak Menjadi Warga Digital yang Cerdas
Sosialisasi literasi digital disampaikan oleh anggota KKN Kelompok 17, Dimas Prasetyo dan Mison Wenda, dengan didampingi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Fiqih Hana Saputri, M.Kom.
Mengangkat tema “Warga Digital yang Cerdas dan Bijak”, materi disampaikan dengan pendekatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari para pelajar. Hal ini mengingat penggunaan media sosial dan teknologi digital telah menjadi bagian dari aktivitas generasi muda.
Mahasiswa KKN Kelompok 17 mengajak para siswa memahami bahwa teknologi digital tidak hanya memberikan kemudahan dan hiburan, tetapi juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.
Risiko tersebut antara lain hoaks, cyberbullying, penyalahgunaan media sosial, kebocoran privasi, ujaran kebencian, hingga persoalan hukum akibat penggunaan teknologi secara tidak bertanggung jawab.
Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah prinsip “Saring sebelum Sharing”. Para siswa diajak untuk tidak langsung mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang diterima melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Untuk mengenali informasi yang perlu diwaspadai, siswa diberikan sejumlah langkah sederhana, seperti memperhatikan judul yang provokatif, memeriksa sumber berita, mengecek tanggal publikasi, memeriksa foto atau video, serta mencari informasi pembanding dari sumber terpercaya.

Cyberbullying dan Bahaya Oversharing
Selain membahas hoaks, sosialisasi juga mengangkat berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi di kalangan remaja.
Cyberbullying dapat dilakukan melalui komentar yang menghina, pembuatan akun palsu untuk menyerang orang lain, maupun tindakan mengucilkan seseorang melalui grup percakapan.
Para siswa juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga privasi di internet. Kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan atau oversharing, seperti alamat rumah, dokumen identitas, tiket perjalanan, maupun informasi pribadi lainnya, dapat menimbulkan risiko keamanan.
Materi juga mengingatkan siswa agar tidak menyebarkan foto atau informasi pribadi orang lain tanpa izin, melakukan body shaming, menyampaikan ujaran kebencian, maupun mengikuti tren digital hanya demi mendapatkan perhatian atau pengakuan.
Jejak Digital Bisa Berdampak di Dunia Nyata
Mahasiswa KKN Kelompok 17 turut menjelaskan bahwa tindakan di dunia maya dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Cyberbullying, misalnya, dapat memengaruhi kondisi psikologis korban, hubungan sosial, serta lingkungan belajar.
Para siswa juga diperkenalkan dengan konsep jejak digital. Konten yang telah diunggah ke internet tidak selalu benar-benar hilang meskipun sudah dihapus dari akun pribadi. Konten tersebut dapat disimpan, direkam melalui tangkapan layar, atau dibagikan kembali oleh orang lain.
Karena itu, siswa diingatkan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah maupun membagikan sesuatu di media sosial.
Memahami Etika dan Aturan di Ruang Digital
Sosialisasi juga memberikan pengenalan mengenai aspek hukum dalam penggunaan teknologi. Para siswa diberikan pemahaman bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Di Indonesia, penggunaan ruang digital memiliki ketentuan hukum, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa ketentuannya mengatur, antara lain, mengenai pencemaran nama baik serta penyebaran informasi tertentu yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Materi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak. Peraturan mengenai perlindungan anak di Indonesia menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
T.H.I.N.K Sebelum Mengunggah
Salah satu bagian menarik dalam kegiatan tersebut adalah pengenalan prinsip T.H.I.N.K sebagai pengingat sebelum siswa membuat unggahan atau membagikan informasi.
- T — True: Apakah informasi tersebut benar?
- H — Helpful: Apakah informasi tersebut bermanfaat?
- I — Illegal: Apakah tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum?
- N — Necessary: Apakah informasi tersebut memang perlu dibagikan?
- K — Kind: Apakah informasi tersebut disampaikan dengan baik dan sopan?
Melalui prinsip tersebut, siswa diajak tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang aktif, tetapi juga mampu mempertimbangkan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara edukatif dan interaktif. Para siswa mendapatkan wawasan mengenai cara menggunakan media sosial secara lebih aman, bertanggung jawab, dan beretika.

Melalui kegiatan ini, KKN Kelompok 17 berharap siswa SMP dan SMA Bina Insan Kamil dapat menjadi generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap etika, keamanan, dan tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa KKN Kelompok 17 dalam memberikan edukasi kepada generasi muda serta membangun kolaborasi positif antara pemerintah kecamatan, pihak sekolah, mahasiswa, dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.










