Polres Ngada Bongkar 3 Kasus Kriminal: Motor Digondol, Pertalite Disedot, hingga Kasus Seksual Anak

Avatar photo

Jumat, 11 September 2026 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza (kiri) dan Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus Rusdini Pissort (kanan). (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza (kiri) dan Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus Rusdini Pissort (kanan). (Foto: Elfrat Frans Dhena)

Bajawa.Metrosiar- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada mengungkap tiga perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut mulai dari pencurian sepeda motor dengan modus sederhana, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, hingga perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Perkembangan penanganan ketiga perkara itu disampaikan Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anselmus Leza, didampingi Kasi Humas Polres Ngada Ipda Benediktus Rusdini Pissort, dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2026).

Motor Dicuri Saat Mesin Menyala

Kasus pertama adalah pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik warga di Kelurahan/Desa Jawa Meze, Kecamatan Bajawa.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 06.10 WITA. Saat kejadian, kendaraan berada di depan rumah korban dengan kondisi kunci masih tertancap di kontak.

Satreskrim Polres Ngada kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Polisi akhirnya mengamankan tersangka berinisial JSB alias Juan pada 21 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya yang sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana. Sebelum beraksi, pelaku membeli bensin eceran seharga Rp1.500 dalam sebuah botol.

Bensin tersebut kemudian dijadikan alasan untuk mendekati korban. Saat melihat korban sedang mengisi bahan bakar kendaraannya, pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk mengisi bensin sepeda motornya.

Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi mesin hidup dan kunci masih tertancap.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Ngada Romilus Juji: Polri Harus Semakin Presisi, Humanis, dan Terdepan Mengawal Keamanan serta Pembangunan Daerah

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Supra X 125 warna hitam, satu botol bekas bensin eceran serta surat-surat kendaraan.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pertalite Disedot, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Polres Ngada menetapkan Zakarias Uma sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengisian Pertalite secara tidak wajar menggunakan kendaraan Suzuki Pick Up nomor polisi EB 9041 DK.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 1 hingga 3 Mei 2026.

Menurut penyidik, modus yang digunakan yakni mengisi penuh tangki kendaraan di SPBU Bajawa. Setelah itu, kendaraan dibawa menuju lokasi yang lebih sepi di sekitar jalur Wolobobo atau permukiman warga.

Di lokasi tersebut, BBM dari dalam tangki kendaraan diduga dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter menggunakan selang atau metode penyedotan manual.

Setelah BBM dipindahkan, kendaraan kembali ke SPBU untuk mengisi bahan bakar lagi. Pola tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Polisi masih mendalami total volume dan nilai BBM yang diduga diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan peruntukannya serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Juga Diungkap

Perkara ketiga yang ditangani Polres Ngada merupakan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka SU alias Tan, 54 tahun.

Baca juga:  Dari Jalur Ekstrem hingga Api Unggun, Festival Komodo Riung 2026 Makin Menggigit

Tersangka telah ditetapkan dan ditahan sejak 26 Maret 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban kepada Polres Ngada. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.

Penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Ngada memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dan berkas perkara dipersiapkan untuk tahapan hukum selanjutnya.

Polisi Ingatkan Warga Jangan Lengah

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anselmus Leza menegaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk kejahatan yang memanfaatkan kelengahan maupun kepercayaan korban.

Khusus pemilik kendaraan, polisi mengingatkan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi mesin menyala dan kunci masih tertancap, terutama di tempat umum.

Sementara terkait BBM bersubsidi, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian, penimbunan maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada aparat penegak hukum.

Polres Ngada menegaskan seluruh perkara tersebut masih diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.*

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshuffle Birokrasi Ngada! Ray Bena Lantik 11 Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Masih Kosong
PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional
FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku
Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea
Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:51 WIB

PG-PAUD STKIP Citra Bakti Gandeng Monash University Australia, Perkuat Riset dan Kolaborasi Internasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:10 WIB

FPK Ngada Angkat Suara! Kecam Ujaran Kebencian di Medsos, Serukan Persatuan dan Kerukunan Antar-Suku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Puluhan Tahun Menanti, Hotmix Teni–Lopijo Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Heawea

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Berita Terbaru