Vonis Diperberat, Harvey Moeis Tetap Melawan, Ajukan Kasasi Meski Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Avatar photo

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tetap melawan. (Dok. Media Sosial)

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tetap melawan. (Dok. Media Sosial)

Metrosiar – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman tambahan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dari putusan sebelumnya.

Meskipun vonisnya diperberat, Harvey Moeis tidak menyerah begitu saja. Suami dari aktris Sandra Dewi ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna melawan keputusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Andi juga menambahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh,” jelasnya.

Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor

Sebelum putusan banding dijatuhkan, Harvey Moeis telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga:  Pantai Pulo Cangkir Dibersihkan! Polresta Tangerang Turun Tangan, Ada Pesan Tegas Soal Sampah

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Vonis Banding Meningkat Jadi 20 Tahun Penjara

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, yakni 20 tahun penjara. Vonis ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Moeis naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan hukuman subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Baca juga:  Adian Napitupulu Serukan Kerja Sama Antar Kepala Daerah Atasi Banjir di Bogor, Jakarta, dan Bekasi

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim menilai tindakan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melukai hati masyarakat.

“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Keputusan majelis hakim pada tingkat banding ini berbeda dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama, yang mengakibatkan vonis Harvey Moeis diperberat.

Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Kasasi

Setelah putusan banding, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi proses hukum lanjutan tersebut.

“Tentu (siap menghadapi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Harli menegaskanpengajuan kasasi merupakan hak terdakwa dan Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Harvey Moeis.

“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” tutupnya.***

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu
Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Tangis Iringi Kepergian Ibu Maria Felnditi
Tak Mau Warga Lama Mengungsi, BNPB Percepat Pembangunan Huntara di Ngada
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu

Minggu, 13 September 2026 - 07:03 WIB

Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas

Minggu, 13 September 2026 - 06:21 WIB

Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Telepon Misterius Setop Rapat, Tak Lama Purbaya Dicopot dari Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:01 WIB

Rapat tindak lanjut penataan lahan fasos dan fasum di wilayah RW 03 dan 04 Kelurahan Kutabaru, dihadiri unsur pemerintah, TNI-Polri, serta perwakilan warga.

Tata Kelola & Konservasi

Tak Kunjung Dibongkar, Bangli di Kutabaru Terancam Ditertibkan Paksa

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:19 WIB

Personel penyidik (kiri) bersama dua orang lainnya (tengah dan kanan) melakukan pemeriksaan terhadap barang temuan berupa jeriken dalam rangka proses penyelidikan.

Peristiwa & Bencana

Tiga Barang Temuan di Selat Sunda Dipastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:11 WIB