Vonis Diperberat, Harvey Moeis Tetap Melawan, Ajukan Kasasi Meski Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Avatar photo

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tetap melawan. (Dok. Media Sosial)

Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis tetap melawan. (Dok. Media Sosial)

Metrosiar – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman tambahan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dari putusan sebelumnya.

Meskipun vonisnya diperberat, Harvey Moeis tidak menyerah begitu saja. Suami dari aktris Sandra Dewi ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna melawan keputusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Andi juga menambahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh,” jelasnya.

Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor

Sebelum putusan banding dijatuhkan, Harvey Moeis telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga:  Akhirnya Hasto Sekjen PDIP ditahan KPK, tersangka kasus Harun Masiku

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Vonis Banding Meningkat Jadi 20 Tahun Penjara

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, yakni 20 tahun penjara. Vonis ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Moeis naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan hukuman subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis.

Baca juga:  Tuai Protes atas Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Penjelasan Pemerintah

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim menilai tindakan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melukai hati masyarakat.

“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Keputusan majelis hakim pada tingkat banding ini berbeda dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama, yang mengakibatkan vonis Harvey Moeis diperberat.

Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Kasasi

Setelah putusan banding, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi proses hukum lanjutan tersebut.

“Tentu (siap menghadapi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Harli menegaskanpengajuan kasasi merupakan hak terdakwa dan Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Harvey Moeis.

“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” tutupnya.***

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB