14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up/losbak. Dirreskrimum Polda Banten berada di tengah, didampingi Kabid Humas di kiri dan Kasubdit Jatanras di kanan.

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up/losbak. Dirreskrimum Polda Banten berada di tengah, didampingi Kabid Humas di kiri dan Kasubdit Jatanras di kanan.

Serang, Metrosiar – Sindikat pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis losbak atau pick up yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten akhirnya dibongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras mengamankan empat tersangka dan 11 unit kendaraan hasil kejahatan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku lainnya, RG, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak.

“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat presscon pada Selasa (01/09).

Kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Link. Sili Lebak, RT 01/08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten; Kampung Cikele RT 004/RW 003, Kelurahan/Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten; serta ruko milik pelapor di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Kombes Pol Dian menjelaskan, para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang terparkir di rumah maupun halaman ruko milik korban.

“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Dalam salah satu kejadian, korban memarkirkan kendaraan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 dalam keadaan terkunci. Namun, pada pagi harinya kendaraan tersebut telah hilang dan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000.

Pada perkara lainnya, pelaku mengambil Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 9791 SAI. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci. Korban mengetahui kendaraan telah hilang pada keesokan paginya dengan kerugian sekitar Rp35.000.000.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Sabu, Temukan 2 Senjata Api di Kontrakan Pelaku

Sementara pada perkara ketiga, pelaku mengambil kendaraan Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp65.000.000.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan.

Hasilnya, Tim Resmob berhasil mengamankan RH dan DP pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7.000.000 sampai Rp15.000.000,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap AT yang berhasil ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Dari tangan AT, polisi menemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak hasil pembelian dari AR.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH berperan menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran atau target pencurian serta mengamati situasi sekitar saat beraksi.

DP berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus sebagai eksekutor langsung. Sementara AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari RH dan DP. Adapun AT berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari AR.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Kombes Pol Dian.

Motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil curian.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up, serta kendaraan losbak atau pick up lainnya.

Baca juga:  Umbu Rudi Minta Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Dugaan Penganiayaan Prada Lucky

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak, empat buah anak kunci kontak merek Car Show, satu buah e-money Mandiri, satu buah handphone merek Vivo warna biru, serta dokumen kendaraan/STNK dan dokumen terkait lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti kendaraan yang diamankan berjumlah 11 unit R4 jenis pick up atau losbak, disertai barang bukti pendukung yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sementara tersangka AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Dian Setyawan juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang telah kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.

“Kami juga mengajak masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan dan belum melaporkan kejadian tersebut untuk segera membuat laporan kepada kepolisian. Hal ini penting agar kami dapat melakukan pencocokan data dan menindaklanjuti apabila kendaraan tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap,” lanjutnya.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Pertambangan Jadi Sasaran
Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api
Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu
72 Tersangka Karhutla Terungkap, Polri Kejar Dalang Pembakaran
Viral Penculikan Anak di Pontang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Kapal 2,6 Ton Narkoba Ternyata Bawa 1,57 Juta Rokok Ilegal
2,6 Ton Narkotika Cair Digagalkan, Komisi III DPR Desak Sindikat Dibongkar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPR Kaji Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Karhutla Kalteng Jadi Sorotan GMKI Palangka Raya Bukan Sekadar Api

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Sabu 75 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk di Kramatwatu

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:12 WIB

72 Tersangka Karhutla Terungkap, Polri Kejar Dalang Pembakaran

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik saat memberikan penjelasan mengenai usulan penyederhanaan prosedur dan mekanisme tahapan Pemilu 2029.

Politik & Pemerintahan

Revisi UU Pemilu Disorot, Gelora Dorong Prosedur Lebih Sederhana

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:02 WIB

Jajaran Polda Banten saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick up/losbak. Dirreskrimum Polda Banten berada di tengah, didampingi Kabid Humas di kiri dan Kasubdit Jatanras di kanan.

Hukum & Kriminal

14 Kali Curi Mobil Losbak, Sindikat Ini Akhirnya Dibekuk Polda Banten

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:51 WIB