Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Sabu, Temukan 2 Senjata Api di Kontrakan Pelaku

Avatar photo

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin.

Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi yang diamankan dari dua lokasi berbeda, termasuk satu unit ponsel milik tersangka MJ.

Barang Bukti TKP 1 – Desa Nambo Ilir, Kibin

Baca juga:  Vape Dianggap Aman? Ini Fakta Mengejutkan dari Seminar Anti-Vape di Pesantren

Ditemukan pada Senin (17/11) pukul 23.00 WIB:

1 paket sabu bruto 0,35 gram

1 paket sabu bruto 1,39 gram

1 HP Redmi 15

1 dompet berisi:

  • 3 paket sabu bruto total 2,86 gram
  • 1 paket ganja bruto 0,56 gram
  • 1 butir pil ekstasi

Pengembangan TKP 2 – Kontrakan Pelaku di Cikande

Penggeledahan dilakukan Kamis (20/11) pukul 20.00 WIB, dan ditemukan:

1 paket sabu bruto 2,79 gram

2 pucuk senjata api + 12 butir peluru tajam

3 unit handphone

Beberapa buku yang diduga terkait radikalisme

Dua pucuk senjata api beserta puluhan amunisi yang disita dari kontrakan tersangka MJ di Desa Parigi, Cikande, menjadi temuan penting dalam pengembangan kasus.

Wiwin menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Modusnya jelas, pelaku mengambil narkotika dari Jakarta untuk diedarkan kembali,” ungkapnya.

Baca juga:  Ada yang Teriak, Ada yang Ketawa! Keseruan Anak TK Saat Edukasi Damkar

Atas perbuatannya, MJ terancam dikenai Pasal 114(1), 111(1), dan/atau 112(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Wiwin menegaskan bahwa temuan senjata api dalam pengungkapan ini akan ditangani lebih lanjut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Temuan senjata api ini juga akan kami dalami,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Wiwin mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan awal.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.*

Editor : Konradus Fedhu

Sumber Berita: Humas Polda Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang
Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan, Dua Pemuda Ditangkap di Jaktim
Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar
Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang
Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas
Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum
Polantas Genap 71 Tahun, Polres Ngada Teguhkan Semangat “Presisi, Mengabdi untuk Negeri”
Berita ini 33 kali dibaca
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:04 WIB

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Minggu, 27 September 2026 - 10:27 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Temuan “Kluster Mewah” Picu Pertanyaan Besar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Pengumuman Kehilangan! 1 BPKB Motor Yamaha dan 2 BPKB Motor Honda Hilang

Rabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB

Fotografer Dijebak Lewat Job Pemotretan, Motor dan Kamera Dirampas

Selasa, 22 September 2026 - 20:09 WIB

Viral Video “A Day in My Life”, Dua Pria Raup Belasan Juta dari Konten Mesum

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wakil Rektor IT&B Karo Ditemukan Tewas, Mobil dan HP Hilang

Senin, 28 Sep 2026 - 01:04 WIB

Peristiwa & Bencana

11 Korban Ditemukan, 71 Masih Dicari: Operasi KM Virgo Diperpanjang

Minggu, 27 Sep 2026 - 16:47 WIB