Ditresnarkoba Polda Banten Bongkar Jaringan Sabu, Temukan 2 Senjata Api di Kontrakan Pelaku

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MJ setelah diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

SERANG, Metrosiar — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin.

Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi yang diamankan dari dua lokasi berbeda, termasuk satu unit ponsel milik tersangka MJ.

Barang Bukti TKP 1 – Desa Nambo Ilir, Kibin

Baca juga:  BREAKING NEWS: Skandal Mutasi Kepsek SMP Usai, Kini KPK Bidik Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih

Ditemukan pada Senin (17/11) pukul 23.00 WIB:

1 paket sabu bruto 0,35 gram

1 paket sabu bruto 1,39 gram

1 HP Redmi 15

1 dompet berisi:

  • 3 paket sabu bruto total 2,86 gram
  • 1 paket ganja bruto 0,56 gram
  • 1 butir pil ekstasi

Pengembangan TKP 2 – Kontrakan Pelaku di Cikande

Penggeledahan dilakukan Kamis (20/11) pukul 20.00 WIB, dan ditemukan:

1 paket sabu bruto 2,79 gram

2 pucuk senjata api + 12 butir peluru tajam

3 unit handphone

Beberapa buku yang diduga terkait radikalisme

Dua pucuk senjata api beserta puluhan amunisi yang disita dari kontrakan tersangka MJ di Desa Parigi, Cikande, menjadi temuan penting dalam pengembangan kasus.

Wiwin menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan pasokan narkoba dari Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

“Modusnya jelas, pelaku mengambil narkotika dari Jakarta untuk diedarkan kembali,” ungkapnya.

Baca juga:  UNPAM dan Kejari Serang Tandatangani Kerja Sama Terkait Implementasi Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi

Atas perbuatannya, MJ terancam dikenai Pasal 114(1), 111(1), dan/atau 112(1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.

Wiwin menegaskan bahwa temuan senjata api dalam pengungkapan ini akan ditangani lebih lanjut.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa. Temuan senjata api ini juga akan kami dalami,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Wiwin mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan awal.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan jaringan terkait tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.*

Editor : Konradus Fedhu

Sumber Berita: Humas Polda Banten

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba
Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma
Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku
Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Heboh! Dua Remaja di Cikande Menghilang Sejak Awal April, Ini Kata Polisi
Ketum BKN: Mundurnya KABAIS Bukti Tanggung Jawab Moral atas Kasus Andrie Yunus
Terbongkar! Senpi Ilegal Diselundupkan dari Lampung, Dua Orang Diciduk di Merak
Berita ini 23 kali dibaca
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MJ ditangkap bersama berbagai jenis narkoba dan dua pucuk senjata api, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda. Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 17:28 WIB

Daycare Little Aresha, Ruang Penitipan yang Menjelma Jadi Labirin Trauma

Minggu, 26 April 2026 - 15:44 WIB

Geger Penembakan di Gala Dinner Gedung Putih, Ini Sosok Cole Tomas Allen, Sang Guru Terbaik yang Menjadi Pelaku

Kamis, 23 April 2026 - 14:50 WIB

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Petugas Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan peninjauan dan penyampaian SP3 kepada pedagang kaki lima di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri.

Politik & Pemerintahan

SP3 Turun! PKL di Pasar Kemis Tak Menunggu Lama, Langsung Bongkar Lapak

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:27 WIB

Foto Ilustrasi/AI

Peristiwa & Bencana

Perjalanan Terakhir Teteh, Baru Kembali Kerja, Kini Pergi untuk Selamanya

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:06 WIB