Serang, Metrosiar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR berhasil diringkus dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Menindaklanjuti informasi, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan dan meringkus KH pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine,” ujarnya pada Kamis (27/8).
Pengembangan kemudian dilanjutkan berdasarkan keterangan DA. Polisi berhasil meringkus RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kombes Pol Maruli mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DA dan RR memperoleh sabu setelah mengambil narkotika tersebut di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DA dan RR memperoleh narkotika tersebut setelah mengambil sabu di wilayah Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026. Keduanya kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah RR dan membaginya, dengan DA mendapatkan sekitar 20 gram dan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 75,46 gram, yang terdiri dari 11,85 gram dari tersangka DA dan 63,61 gram dari tersangka RR.
Barang Bukti dari DA
Dari tersangka DA, polisi mengamankan:
Satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik yang dibungkus lakban warna cokelat. Masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,77 gram;
Dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,12 gram;
Satu buah kotak mika warna biru yang berisi dua bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,09 gram;
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 4,67 gram;
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 2,20 gram;
Satu buah dompet warna kuning;
Satu buah timbangan warna silver;
Satu bungkus plastik klip bening berisi plastik klip bening lainnya; dan
Satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam.
Total barang bukti sabu dari DA memiliki berat bruto sekitar 11,85 gram.
Barang Bukti dari KH
Dari tersangka KH, polisi mengamankan satu buah alat tes urine dengan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung amphetamine (sabu).
Barang Bukti dari RR
Sementara dari tersangka RR, polisi mengamankan:
Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 51,7 gram;
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,11 gram;
Satu buah kotak mika yang berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat bruto sekitar 9,80 gram;
Dua buah timbangan digital;
Satu unit telepon seluler merek Samsung A17 warna silver;
Satu unit kendaraan roda dua Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak; dan
Satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik klip bening lainnya.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RR memiliki berat bruto sekitar 63,61 gram.
Kombes Pol Maruli menyampaikan, modus peredaran narkotika tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa DA dan RR dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika, sedangkan KH dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu, KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya.
Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya.






