Kabupaten Tangerang, Metrosiar – Pemerintah Kelurahan Kutabumi bersama Tiga Pilar dan unsur terkait melakukan monitoring serta penertiban di kawasan garis sempadan sungai, Rabu, 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Kali Cipongodakan, Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Monitoring dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan, khususnya pembangunan maupun kegiatan di kawasan sempadan sungai.

Kegiatan dihadiri Lurah Kutabumi Ade Sunaryo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kelurahan Kutabumi, serta staf Kecamatan Pasar Kemis.
Lurah Kutabumi Ade Sunaryo menegaskan, pemerintah kelurahan bersama Tiga Pilar dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan, khususnya di kawasan garis sempadan sungai.
“Sebagai Lurah Kutabumi, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Kutabumi bersama Tiga Pilar dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan, khususnya di kawasan garis sempadan sungai.

Monitoring dan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga fungsi sungai, keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketertiban wilayah. Kami telah menyampaikan pemberitahuan dan imbauan secara persuasif agar masyarakat tidak melakukan pembangunan maupun kegiatan apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan tegas di lapangan bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat, tetapi untuk mencegah timbulnya permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. Setiap pembangunan harus dilaksanakan pada lokasi dan dengan ketentuan yang sesuai aturan.
Kami mengajak seluruh masyarakat Kelurahan Kutabumi untuk bersama-sama menjaga sungai dan lingkungan. Pemerintah akan tetap mengedepankan pendekatan yang tegas, humanis, persuasif, dan sesuai aturan, namun terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kepentingan umum, tentu akan dilakukan langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.”
Menurut Ade, langkah pengawasan dan penertiban tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat. Lebih dari itu, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi sungai, keselamatan warga, kelestarian lingkungan, serta mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Pemerintah Kelurahan Kutabumi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan sungai dan tidak melakukan pembangunan atau aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tegas namun tetap humanis dan persuasif, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kawasan sempadan sungai semakin meningkat.









