Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Avatar photo

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbongkar! Modus

Terbongkar! Modus "Sedot Tangki" BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite. (Foto: Ilusttasi)

Bajawa.Metrosiar- Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berlangsung lebih dari setahun akhirnya terbongkar. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Ngada berhasil mengungkap aksi ilegal seorang pria berinisial ZU (50), warga Aimere, Kabupaten Ngada, yang diduga menimbun ratusan liter Pertalite dengan modus menyedot isi tangki kendaraan di kawasan Hutan Wolobobo.

Dalam operasi yang dilakukan pada Mei 2026, polisi menangkap ZU saat sedang menjalankan aksinya. Dari lokasi, petugas mengamankan sedikitnya 670 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang disimpan dalam sejumlah jeriken sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, SH, mewakili Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah dijalankan tersangka sejak Januari 2025.

Menurut penyidik, modus yang digunakan tergolong sistematis. Tersangka berulang kali membeli Pertalite di SPBU menggunakan mobil pikap miliknya. Setelah tangki penuh, kendaraan langsung dibawa ke kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras seluruh isi tangki ke dalam jeriken yang telah disiapkan.

Baca juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Ngada Romilus Juji: Polri Harus Semakin Presisi, Humanis, dan Terdepan Mengawal Keamanan serta Pembangunan Daerah

“Setelah melakukan pengisian di SPBU Turekisa, pelaku langsung menuju Hutan Wolobobo dan memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke wadah jeriken. Cara ini dilakukan berulang kali,” jelas Iptu Anselmus, Rabu (8/7/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kode QR milik pihak lain yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina. Celah tersebut diduga membuat pengisian berulang tidak terdeteksi sehingga aksi pelaku dapat berlangsung cukup lama.
Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan dan tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P-21). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZU belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum.

“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf,” ujar Iptu Anselmus.

Baca juga:  Pemdes Karang Anyar Gelar Musrenbangdes 2025, Bahas RKP Desa 2026 dan DU-RKP 2027

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.

Polres Ngada menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.

Karena itu, kepolisian meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama dalam pengawasan izin usaha pengecer BBM.

“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dibutuhkan sinergi lintas sektor agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi izin usaha yang berpotensi menjadi tempat penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal,” tegas Iptu Anselmus.*

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

158 Mahasiswa GENTASKIN Diterjunkan ke Desa-Desa Ngada, Wabup Berni Dhey: Jangan Pulang Hanya Membawa Laporan, Tinggalkan Warisan Perubahan
Di Tengah Gempuran Zaman, Dadawea Menolak Lupa: Ka Sao Weti Wali Menjadi Benteng Terakhir Warisan Leluhur Ngada
Pendidikan Menembus Pelosok! Wabup Ngada Resmikan SMPS Matago Christian College, Sekolah Berasrama Buka Harapan Baru bagi Anak Desa
Di Balik Penghargaan Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personel
Polda Banten Edukasi Bahaya Balap Liar Demi Keselamatan Bersama.
Ratusan Mahasiswa KKN “Serbu” Desa-Desa Ngada, Bupati dan Wabup Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Akselerasi Pembangunan Berbasis Masyarakat
PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Dari Kampus ke Pelosok Desa, 100 Mahasiswa STIPER Flores Bajawa Bergerak Lawan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Modus “Sedot Tangki” BBM Subsidi di Hutan Wolobobo Berakhir, Polres Ngada Sita 670 Liter Pertalite

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WIB

158 Mahasiswa GENTASKIN Diterjunkan ke Desa-Desa Ngada, Wabup Berni Dhey: Jangan Pulang Hanya Membawa Laporan, Tinggalkan Warisan Perubahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Di Tengah Gempuran Zaman, Dadawea Menolak Lupa: Ka Sao Weti Wali Menjadi Benteng Terakhir Warisan Leluhur Ngada

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pendidikan Menembus Pelosok! Wabup Ngada Resmikan SMPS Matago Christian College, Sekolah Berasrama Buka Harapan Baru bagi Anak Desa

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:57 WIB

Di Balik Penghargaan Nugraha Sakanti, Kapolda Banten Apresiasi Dedikasi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Internasional

Hamas Resmi Bubar ! Setelah 19 Tahun Kuasai Gaza

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:21 WIB