Serang, Metrosiar – Polda Banten memperketat penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan angkutan tambang yang melanggar aturan operasional. Penegasan itu disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki saat memimpin Rapat Koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (12/05), di Ruang Crisis Center Polda Banten.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, serta perwakilan OPD Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan seluruh jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.
Kapolda juga menekankan bahwa pelaksanaan penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi perlawanan saat penindakan berlangsung.
Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.
Kapolda Banten juga memastikan kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL masih menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, petugas di lapangan masih menemukan berbagai kendala saat penertiban berlangsung, mulai dari kendaraan yang sengaja memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan untuk menghindari penindakan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” jelas Dirlantas.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Jika lintas operasional mencakup antarprovinsi, maka menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.
Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyebut jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur. Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten.









