Seruan Larangan Vape Menguat, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy: Dukung Kepala BNN Lindungi Generasi Bangsa

Avatar photo

Rabu, 8 April 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Metrosiar — Gagasan pelarangan vape di Indonesia kian mendapatkan respons luas dari berbagai kalangan, menyusul pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengingatkan bahaya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang.

 

Tokoh ulama nasional, HR. M. Abdurrozaq L Muftiy, turut menyampaikan dukungan tegas terhadap langkah tersebut. Ia menilai bahwa peringatan yang disampaikan BNN merupakan alarm penting bagi negara untuk segera mengambil sikap serius dalam menghadapi ancaman baru penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami mendukung penuh apa yang telah disampaikan oleh Kepala BNN. Ini bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup, tetapi sudah masuk dalam ancaman nyata bagi keselamatan generasi muda,” ujar Kiai Abdurrozaq dalam keterangannya kepada media.

 

Baca juga:  Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin, 31 Maret

Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan teknologi seperti vape menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin adaptif dan sulit dideteksi. Penggunaan zat seperti etomidate dalam cairan vape dinilai sebagai bentuk baru yang berbahaya dan membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

 

Ia menegaskan, negara harus hadir dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada perlindungan masyarakat. Salah satunya dengan mempertimbangkan langkah pelarangan vape sebagai bagian dari kebijakan strategis dalam memutus rantai penyalahgunaan narkoba.

 

“Ketika sebuah alat telah beralih fungsi menjadi sarana penyalahgunaan, maka sudah sepatutnya negara bertindak tegas. Pencegahan harus dimulai dari menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kiai Abdurrozaq menjelaskan bahwa pendekatan terhadap alat atau media konsumsi merupakan bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Dengan membatasi akses terhadap sarana tersebut, peluang terjadinya penyalahgunaan dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga:  Lion Air Jambi - Jakarta Gagal Terbang, Landasan Pacu Melembek Akibat Cuaca Ekstrem

 

Dalam pandangan Islam, ia mengingatkan bahwa menjaga diri dari bahaya adalah kewajiban. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh yang berbunyi “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan), sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

 

Ia berharap, dukungan dari para ulama dan masyarakat luas dapat menjadi dorongan bagi pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan yang komprehensif dan tegas.

 

“Ini menyangkut masa depan bangsa. Jangan sampai kita terlambat bertindak, sementara generasi muda terus menjadi korban dari perkembangan kejahatan narkotika yang semakin canggih,” pungkasnya.

Sumber Berita: Ahmad Mujib /Mataelang24.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD
Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO
Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026
Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan
Dedi Muhdi Bongkar Rencana Pungutan Ratusan Juta di SMAN 33
33 Alsintan Mengguyur Ngada: Traktor hingga Rice Transplanter, Jejak Aspirasi Ahmad Yohan Kembali Terbukti
Melawan Lupa, Loka Tua Mata Api Diluncurkan untuk Menghidupkan Kembali Sabda Leluhur Ngada
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Gandeng SGU, Pemkab Tangerang Buka Akses Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Masih Teratas Elektabilitasnya Dibanding Tokoh Lain, Versi Survey IPO

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Kalahkan BPBD 2-0, Brata FC Polresta Tangerang Melaju ke Semi Final POR Pegawai 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Festival Komodo Riung 2026: Dari Watulajar, Komodo Djaga, Pariwisata Dikobarkan, Ekonomi Masyarakat Digerakkan

Berita Terbaru

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan pandangannya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD Provinsi Banten dalam Rapat Paripurna di Serang, Selasa (11/08/2026).

Politik & Pemerintahan

Gubernur Banten Andra Soni Setujui Pembahasan 4 Raperda Inisiatif DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:46 WIB