Gelar Perkara Tuntas, Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Seorang pejabat Kepolisian saat menyampaikan keterangan pers di Media Center Bid Humas Polda Banten terkait hasil penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyampaian informasi secara transparan kepada masyarakat."

Serang, Metrosiar –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025. Penghentian dilakukan setelah penyelidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Keputusan tersebut diambil usai dilakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, hingga permintaan keterangan dari Ahli Hukum Pidana. Seluruh hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal Polda Banten.

Objek yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan hasil pindai (scan) tanda tangan pelapor, TB A.L., pada dokumen ekspor dan impor milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara elektronik.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik tidak menemukan adanya hasil pindai tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan di perusahaan.

Baca juga:  Relawan Rumah Zakat Tangerang Aksi Volunteer Go Green di Pesisir

Selain itu, penyelidik menemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai serta arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.

Dari hasil pendapat Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan akibat penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui di dalam sistem.

Forum gelar perkara yang dihadiri unsur internal Ditreskrimum bersama fungsi pengawasan dan pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, juga menyimpulkan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.

Atas dasar fakta dan hasil analisis tersebut, penyelidikan terhadap laporan dimaksud resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana sehingga terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

Baca juga:  Polda Banten Terima Penghargaan atas Keberhasilan Angkutan Lebaran 2026.

“Sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda Banten, penyelidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif dalam forum gelar perkara.

“Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maruli.

Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Serukan Perang Total terhadap Narkoba, Anggota Polri Dilarang Jadi Pelindung Bandar!
Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polri, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti
Bukan Sekadar Kunjungan, Kapolda NTT Bawa Perhatian Khusus untuk Polairud
Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA
Poliran Disiapkan, Polri Bidik Solusi Pengangguran Lewat Pelatihan dan Lapangan Kerja
Polsek Pasar Kemis Gandeng TNI dan Petani, Lahan 1 Hektare Mulai Ditanami Jagung
Dandim 0506/Tgr Buka Jalan Sinergi Ojol, Baksos hingga Rencana Program Usaha
Kapolsek Pasar Kemis Tekankan 3K, Personel Diminta Siaga Antisipasi Tawuran
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:15 WIB

Kapolri Serukan Perang Total terhadap Narkoba, Anggota Polri Dilarang Jadi Pelindung Bandar!

Senin, 2 November 2026 - 00:33 WIB

Kapolri Mutasi Lima Pejabat Polri, Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti

Minggu, 1 November 2026 - 17:39 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan, Kapolda NTT Bawa Perhatian Khusus untuk Polairud

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Brigjen Irhamni Bidik Jaringan di Balik Kejahatan SDA

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Poliran Disiapkan, Polri Bidik Solusi Pengangguran Lewat Pelatihan dan Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Lurah Kutabumi bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, unsur pemerintah kelurahan, tokoh lingkungan, dan para pemuda RW 003 berfoto bersama usai kegiatan Deklarasi Damai Pemuda di halaman Kantor Kelurahan Kutabumi, Sabtu (31/10/2026).

Sosial Kemasyarakatan

Tak Ingin Pemuda Terjerumus Tawuran, Lurah Kutabumi Tegaskan Lima Komitmen Damai!

Minggu, 1 Nov 2026 - 20:55 WIB

Pengurus dan anggota Laskar Merah Putih (LMP) MAC Rajeg bersama jajaran Mada Banten serta perwakilan UPTD Puskesmas Rajeg berfoto bersama usai kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangka HUT ke-26 LMP di Balai Warga RW 10 Perumahan Pondok Permata Rajeg, Sabtu (31/10/2026).

Sosial Kemasyarakatan

HUT ke-26 LMP, Cek Kesehatan Gratis di Rajeg Diserbu Warga

Minggu, 1 Nov 2026 - 13:01 WIB