Metrosiar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat gebrakan dengan mengubah Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Namun, TKA bukan penentu kelulusan dan bersifat tidak wajib. TKA akan dimulai 2025 hanya untuk kelas 12 SMA/SMK.
“TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan,” ungkap Plt Kepala BSKAP Toni Toharudin Toni, dikutip Jumat (28/2/2025).
Meski tidak wajib, bagi kelas 12 SMA/SMK, TKA bakal menjadi indikator dan salah satu syarat penilaian jalur prestasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Sedangkan, untuk dijenjang SD dan SMP, TKA akan dimulai pada 2026. TKA ini bakal menjadi indikator dan salah satu syarat untuk masuk jenjang pendidikan selanjutnya namun bukan penentu kelulusan.
“TKA ini juga nantinya akan menjadi berbagai indikator atau salah satu syarat untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan yaitu 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut, Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti tes ujian nasional yang akan dijadwalkan dan diselenggarakan pada November 2025 tahun ini.
Abdul Mu’ti menyatakan Tes Kemampuan Akademik ini sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan seorang murid/siswa.
“Seng gelem melu ya silahkan ikut (yang mau ikut, ya ikut), seng ora gelem yo wes (yang tidak mau ikut ya sudah). Tetapi hasil tes ini nantinya akan menjadi dasar untuk diterima melalui jalur prestasi,” tegasnya.(*)










