Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo (CNN Indonesia)

Metrosiar – Korlantas Polri menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli kendaraan.

Dalam perpanjangan STNK tahunan, masyarakat kini cukup membawa STNK tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan berlaku sepanjang tahun 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.

Baca juga:  Honda BeAT Terbaru: Skutik Irit dan Sporty Kini Tembus Rp20 Juta-an

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengacu pada aturan registrasi kendaraan yang berlaku. Registrasi kendaraan dilakukan bukan hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap proses pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah kIo endaraan masihp atas nama pemilik lama atau sudah berpindah tangan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani, termasuk jika kendaraan sudah berpindah tangan. Namun, mereka tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Baca juga:  Toyota Sebut Adopsi Mobil Hidrogen di Indonesia Bisa Lebih Cepat dari Jepang

Kelonggaran ini diberikan dengan beberapa persyaratan administratif, seperti mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan membuat surat kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

 

Berikut poin-poin pentingnya:

1. Korlantas Polri mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional.

2. Masyarakat cukup membawa STNK untuk pembayaran pajak tahunan.

3. Kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026.

4. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.

5. Pemohon harus melengkapi dokumen pernyataan kepemilikan dan kesanggupan balik nama.

 

 

 

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD
Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Jerami Karya Anak Bangsa, Siap Uji Publik 2026
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Penyebab adanya kandungan Etanol pada bahan bakar Pertamina VIVO dan BP-AKR batalkan pembelian
4 Cara Merawat Aki Mobil Supaya Tahan Lama dan Tidak Cepat Soak
BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit di GIIAS 2025, Ini Plus Minusnya
Rahasia Hemat BBM pada Mobil Matic, Nyaman Tanpa Bikin Kantong Bolong
Bagaimana Memilih Aksesoris Mobil yang Tepat Sesuai Kebutuhan?

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:26 WIB

Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD

Rabu, 12 November 2025 - 12:11 WIB

Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Jerami Karya Anak Bangsa, Siap Uji Publik 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Penyebab adanya kandungan Etanol pada bahan bakar Pertamina VIVO dan BP-AKR batalkan pembelian

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB