Operasi Patuh Lalu Lintas Tangerang Raya

Avatar photo

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto) Polres Kota Tangerang

(Foto) Polres Kota Tangerang

Tiga Polres di Tangerang sudah mulai menjalankan Operasi Patuh 2025. Giat ini sudah dimulai dari tanggal 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025.

Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangsel dengan Operasi Patuh Jaya di bawah Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang dengan Operasi Patuh Maung di bawah Polda Banten.

Operasi yang digelar selama 2 pekan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan kepatuhan berlalu lintas.

Di Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menyiagakan 155 personil gabungan yang disebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga:  Kecelakaan Bus, 64 orang peziarah asal Tangerang.

Kemudian di Tangerang Selatan petugas gabungan akan bersiaga di lampu merah Jl. Letnan Sutopo, lampu merah German Center, Jalan Raya Serpong dan Jalan BSD Raya.

Sementara di Kabupaten Tangerang biasanya dilakukan di Jalan Raya Serang dengan dua titik yang sudah diketahui yaitu di lampu merah Jalan Baru dan pertigaan Cikupa.

Selain itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga turut menyiagakan personil di Jalan Perimeter Utara, Jalan Perimeter Selatan, hingga Jalan P1, P2, Terminal 1-3 dan TOD M1.

Baca juga:  Kirim 1.000 Unit Mobil Listrik Hyptec HT, AION Indonesia Jawab Kebutuhan Teknologi Masa Depan

Berikut sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2025:

1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
6. Pengemudi di bawah umur.
7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

 

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya
Sedan Mercedes-Benz Terbakar di Cileungsi, Diduga Akibat Korsleting
Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur
Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Denza Berganti Nama Jadi Danza, Ternyata Ini Penyebabnya

Minggu, 27 September 2026 - 20:20 WIB

Sedan Mercedes-Benz Terbakar di Cileungsi, Diduga Akibat Korsleting

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Green SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast MeluncurGreen SM Gebrak Jakarta, 1.500 Motor Listrik VinFast Meluncur

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Promo September Ceria Azka Motor hadir dengan DP motor Honda mulai Rp500 ribu dan pilihan tenor kredit menarik untuk wilayah Jabodetabek.

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:49 WIB

Hukum & Kriminal

Dadang Hartanto Naik Bintang Tiga, Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Minggu, 11 Okt 2026 - 12:24 WIB