Operasi Patuh Lalu Lintas Tangerang Raya

Avatar photo

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto) Polres Kota Tangerang

(Foto) Polres Kota Tangerang

Tiga Polres di Tangerang sudah mulai menjalankan Operasi Patuh 2025. Giat ini sudah dimulai dari tanggal 14 Juli dan akan berakhir pada 27 Juli 2025.

Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangsel dengan Operasi Patuh Jaya di bawah Polda Metro Jaya, dan Polresta Tangerang dengan Operasi Patuh Maung di bawah Polda Banten.

Operasi yang digelar selama 2 pekan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan kepatuhan berlalu lintas.

Di Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menyiagakan 155 personil gabungan yang disebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga:  Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD

Kemudian di Tangerang Selatan petugas gabungan akan bersiaga di lampu merah Jl. Letnan Sutopo, lampu merah German Center, Jalan Raya Serpong dan Jalan BSD Raya.

Sementara di Kabupaten Tangerang biasanya dilakukan di Jalan Raya Serang dengan dua titik yang sudah diketahui yaitu di lampu merah Jalan Baru dan pertigaan Cikupa.

Selain itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga turut menyiagakan personil di Jalan Perimeter Utara, Jalan Perimeter Selatan, hingga Jalan P1, P2, Terminal 1-3 dan TOD M1.

Baca juga:  Honda Mobilio Berhenti Produksi Sejak Tahun Lalu, Kini Fokus pada Model Baru

Berikut sasaran pelanggaran Operasi Patuh 2025:

1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
6. Pengemudi di bawah umur.
7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

 

Sumber Berita: About Tangerang

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD
Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Jerami Karya Anak Bangsa, Siap Uji Publik 2026
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Penyebab adanya kandungan Etanol pada bahan bakar Pertamina VIVO dan BP-AKR batalkan pembelian
4 Cara Merawat Aki Mobil Supaya Tahan Lama dan Tidak Cepat Soak
BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit di GIIAS 2025, Ini Plus Minusnya
Rahasia Hemat BBM pada Mobil Matic, Nyaman Tanpa Bikin Kantong Bolong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:26 WIB

Pertama di Dunia! Mengenal Di-Space, Pusat Edukasi Kendaraan Listrik Milik BYD

Rabu, 12 November 2025 - 12:11 WIB

Bobibos: Inovasi BBM Nabati dari Jerami Karya Anak Bangsa, Siap Uji Publik 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Penyebab adanya kandungan Etanol pada bahan bakar Pertamina VIVO dan BP-AKR batalkan pembelian

Berita Terbaru