Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah.

“Langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.

Wahyunoto diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, dengan tujuan memenangkan PT EPP dalam tender proyek.

Ia disebut mempersiapkan dokumen serta proses lelang demi memuluskan langkah perusahaan tersebut.

“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.

Baca juga:  Jalan Terputus, Harapan Tak Padam: Aksi Polri–Warga Bangkitkan Kampung Setie

SYM merupakan Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bagian dari persekongkolan tersebut adalah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai pengelola sampah.

PT EPP akhirnya mengantongi nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan Rp25,21 miliar.

Baca juga:  Ziarah Kubur Keluarga Besar Daenuri, Lestarikan Tradisi Menjelang Bulan Suci Ramadan

Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” ujar Rangga.

Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rajeg Jadi Sorotan! SPPG Baru Resmi Dibuka, Ribuan Warga Siap Rasakan Manfaatnya
3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas
Tren Baru Kaum Milenial, Usaha Pangkas Rambut Modern Tumbuh Pesat di Berbagai Daerah
Truk Tambang Bikin Resah, Polda Banten Siapkan Langkah Tegas
“Ngada Dilirik Pusat!” Kementan RI Turun Gunung Cek Irigasi, OPLAH hingga Pembibitan Kelapa Raksasa
“Kampus Bergerak, Politik Busuk Panik!” Bawaslu Ngada Gandeng STIPER FB dan STKIP Citra Bhakti, Mahasiswa Disiapkan Jadi Pasukan Pengawal Demokrasi
“Raksasa Roboh di Bowali Cup!” MARSELA LANGA Bungkam GOLEWA RAYA, Stadion Berguncang dan Tiket Final Resmi Dikunci
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan.
Berita ini 29 kali dibaca
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Banten, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. Ia diduga bersekongkol dalam pengadaan untuk memenangkan PT EPP dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:57 WIB

Rajeg Jadi Sorotan! SPPG Baru Resmi Dibuka, Ribuan Warga Siap Rasakan Manfaatnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:51 WIB

3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:39 WIB

Tren Baru Kaum Milenial, Usaha Pangkas Rambut Modern Tumbuh Pesat di Berbagai Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:24 WIB

Truk Tambang Bikin Resah, Polda Banten Siapkan Langkah Tegas

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:08 WIB

“Ngada Dilirik Pusat!” Kementan RI Turun Gunung Cek Irigasi, OPLAH hingga Pembibitan Kelapa Raksasa

Berita Terbaru

Jajaran unsur TNI–Polri, tokoh Pramuka, serta unsur terkait menghadiri kegiatan pembinaan dan penguatan sinergitas dalam rangka mempererat koordinasi serta kebersamaan lintas sektor di wilayah. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat yang berkelanjutan.

TNI POLRI

3 Pilar Turun Tangan, Warga Cilegon Diajak Jaga Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:51 WIB

Uang pecahan Rp20 ribu dalam kondisi rusak dan terbelah yang masih ditemukan beredar di masyarakat sehingga menyulitkan transaksi sehari-hari.

Bisnis & Investasi

Uang Rusak Masih Banyak Beredar, Warga Kesulitan Bertransaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:33 WIB