Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah.
“Langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.
Wahyunoto diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, dengan tujuan memenangkan PT EPP dalam tender proyek.
Ia disebut mempersiapkan dokumen serta proses lelang demi memuluskan langkah perusahaan tersebut.
“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.
SYM merupakan Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Bagian dari persekongkolan tersebut adalah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai pengelola sampah.
PT EPP akhirnya mengantongi nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan Rp25,21 miliar.
Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” ujar Rangga.
Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Tempo.co









