Sekolah di Aceh Utara Tertutup Lumpur, Brimob Banten Datang dan Lakukan Ini!

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Brimob Polda Banten bersama tim gabungan berjibaku membersihkan lumpur di lingkungan Dayah Babussalam Baktiya, Aceh Utara, pascabencana.

Personel Brimob Polda Banten bersama tim gabungan berjibaku membersihkan lumpur di lingkungan Dayah Babussalam Baktiya, Aceh Utara, pascabencana.

Aceh Utara, Metrosiar – Personel Satuan Brimob Polda Banten yang tergabung dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Aceh melaksanakan pemulihan fasilitas pendidikan pascabencana di Dayah Babussalam Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (17/01).

Komandan Kompi Penugasan, Kompol Zhia Ul Archam, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim gabungan fokus membersihkan sisa lumpur dan sampah yang masih menumpuk di area sekolah.

Pembersihan ruang kelas dari sisa lumpur terus dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di Dayah Babussalam Baktiya, Aceh Utara, segera kembali normal.

“Personel Satbrimob Polda Banten bersama tim gabungan membersihkan sisa lumpur dan sampah serta mengevakuasi material bekas bencana yang mengganggu area sekolah guna menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan layak bagi para siswa,” ujarnya.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Banten, Polisi Ingatkan Warga Jangan Lengah

Di kesempatan lain, Komandan Satuan Brimob Polda Banten, Kombes Pol Edi Suranta Sinulingga, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran Brimob Banten di Aceh merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam misi kemanusiaan, terutama untuk membantu percepatan pemulihan pascabencana.

Baca juga:  Kapolda Banten Cek Dermaga II BBJ, Siap Urai Kepadatan Mudik Lebaran 2026

“Penugasan ini merupakan bentuk bakti Brimob kepada masyarakat. Kami ingin memastikan kehadiran personel Brimob benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama dalam memulihkan fasilitas pendidikan agar anak-anak dapat kembali belajar dengan nyaman,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar tetap menjaga kesehatan, mengedepankan sikap humanis, serta melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan
40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!
Meter Air Buram dan Rusak Kini Bisa Diganti Gratis, Ini Caranya
Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”
Mengupas Rahasia Hidup Tenang, Komunitas RUBIK Hadirkan Kajian Bersama Ust Kiswoko Al Ghifari S.Pd
Situ Warung Rebo: Ramai Pengunjung, Warga Raup Peluang Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:05 WIB

Rakernis Bidkum 2026 Dibuka, Kapolda Banten Tekankan Hukum Harus Adaptif dan Berkeadilan

Jumat, 24 April 2026 - 00:45 WIB

40 Negara Kompak “Perang” Vape, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kamis, 23 April 2026 - 22:44 WIB

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 April 2026 - 22:01 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun Kilat, Target Rampung 2 Bulan!

Selasa, 21 April 2026 - 21:51 WIB

Mahkamah Agung Menghentikan Diskriminasi Hukum Terhadap Hendra Lie, Gus Rofi : “Harusnya Korupsinya Di Usut”

Berita Terbaru

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Yohanes Ghae (tengah) didampingi jajaran perangkat daerah saat memberikan keterangan usai apel gabungan terkait penertiban aset dan kepatuhan pajak kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Ngada.

Nusantara

Aset Amburadul & Pajak Menunggak, Pemda Ngada Bergerak!

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:44 WIB

“Jusuf Hamka (kanan) berbincang dengan Hary Tanoesoedibjo (kiri) dalam suasana persidangan, terkait putusan gugatan perdata yang berujung kewajiban ganti rugi sebesar Rp 531 miliar.”

Hukum

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan, MNC Kena Rp531 Miliar!

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:50 WIB