Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

Avatar photo

Selasa, 8 April 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup tambahan insentif berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 sampai 2025.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penting yang tercantum dalam keputusan tersebut. Berikut adalah ketentuannya;

  1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
  2. Pembebasan ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca juga:  Warga Banten Bisa Cek Tagihan Pajak Kendaraan Secara Online untuk Persiapan Pemutihan 2025

Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.

Di kesempatan lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sedang merancang bentuk penghargaan bagi pemilik kendaraan yang rutin dan patuh dalam membayar pajak.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juni 2025 (Dok. Tribratanews.plori.go.id)

Tetapi, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis apresiasi yang akan diberikan.

“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? InsyaAllah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi.

Baca juga:  Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Hadiah Lebaran dari Gubernur KDM

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan tindak lanjut melalui:

1. Website resmi Bapenda Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id

2. Akun media sosial resmi Bapenda Jabar (Instagram: @bapendajabar, X: @bapendajabar)

3. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

4. Kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat. (*)

Editor : Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.
DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81
Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru
85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi
Logo HUT ke-81 RI Resmi diluncurkan, download disini!
Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
Berita ini 27 kali dibaca
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:38 WIB

JAECOO OMODA Tampil percaya diri di GIIAS 2026, minat Konsumen terus meningkat.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:33 WIB

DP3AKKB Provinsi Banten: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru, Wujud Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Lurah Kutabaru Ai Nurmayati: Gebyar Bakti Sosial RW 05 Jadi Inspirasi Menyambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Rumah Zakat Tangerang Salurkan 100 Paket Makan Fidyah dan Buka Layanan Kesehatan di Khitanan Massal PKK RW 05 Kutabaru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:44 WIB

85 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis di Kutabaru Pasarkemis, Bupati Tangerang Beri Apresiasi

Berita Terbaru