Pemprov Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025

Avatar photo

Selasa, 8 April 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

Perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. (Istimewa)

 

Metrosiar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mencakup tambahan insentif berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 sampai 2025.

Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan penting yang tercantum dalam keputusan tersebut. Berikut adalah ketentuannya;

  1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
  2. Pembebasan ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca juga:  Pemerintah Provinsi Banten Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Masyarakat, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.

Di kesempatan lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sedang merancang bentuk penghargaan bagi pemilik kendaraan yang rutin dan patuh dalam membayar pajak.

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Juni 2025 (Dok. Tribratanews.plori.go.id)

Tetapi, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenis apresiasi yang akan diberikan.

“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? InsyaAllah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi.

Baca juga:  HAN ke-42 di Ngada Jadi Alarm: Ray Bena Soroti Kekerasan, Bahaya Digital dan Hak Anak

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan tindak lanjut melalui:

1. Website resmi Bapenda Jawa Barat – https://bapenda.jabarprov.go.id

2. Akun media sosial resmi Bapenda Jabar (Instagram: @bapendajabar, X: @bapendajabar)

3. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

4. Kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat. (*)

Editor : Ndaya Coya

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Berita ini 32 kali dibaca
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Rabu, 16 September 2026 - 06:58 WIB

Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:51 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Meta AI WhatsApp Bikin Ibu-Ibu PKK Gempol Sari Punya Cara Baru Promosi UMKM

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:11 WIB