Kemenag Karawang Tekankan Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Moderasi Beragama

Avatar photo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi pemateri pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas, Rabu (6/8/25) lalu.

Acara bertema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” tersebut dihadiri oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, serta para pendeta, gembala, aktivis, dan penyuluh agama Kristen.

Prosedur Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Baca juga:  Banten Siapkan Program Karantina Militer untuk Tekan Tawuran Pelajar

Sopian menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh pemeluk agama tanpa diskriminasi dan selalu menjaga suasana kerukunan di Karawang.

Ia menjelaskan, setiap agama berhak mendirikan rumah ibadah selama persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Selama prosedur ditempuh, maka kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menerbitkan izin mendirikan rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkap Sopian.

Komitmen Moderasi dan Kerukunan Umat

Selain menekankan prosedur pendirian rumah ibadah, Sopian juga menegaskan komitmen Kemenag dalam memperkuat moderasi beragama.

Hal ini merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama 2025–2029.

Baca juga:  Bupati Enrekang Pantau Langsung Perbaikan Jalan Amblas di Bubun Bia

“Di Kabupaten Karawang, sudah terbentuk kampung kerukunan di Perumahan Resinda, serta tujuh kampung moderasi beragama yang tersebar di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek,” jelasnya.

Dukungan Ekoteologi untuk Lingkungan

Dalam kesempatan itu, Kemenag Karawang juga mendorong penguatan ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang peduli pada kelestarian lingkungan.

Sebagai simbol, bibit tanaman diberikan kepada perwakilan aras dan gereja untuk mendukung gerakan penghijauan di lingkungan pendidikan maupun tempat ibadah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag Karawang berharap tercipta kehidupan beragama yang rukun, harmonis, sekaligus berwawasan lingkungan di tengah masyarakat majemuk.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kemenag.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital
Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang
Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa
Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti
PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu
Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Ada Pesan untuk Para Guru
Uskup Agung Ende Serukan Bangkit dari Reruntuhan: Pascagempa, Gereja Harus Hadir dan Perkuat Solidaritas
Tak Peduli Medan Berat, PMI Ngada Tembus Riung Barat Antar Harapan untuk Penyintas Gempa
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:51 WIB

Camat Sepatan Timur Hadir di Sekolah, Siswa Diajak Cerdas Bermedia Digital

Kamis, 17 September 2026 - 06:39 WIB

Data Kerusakan Gempa Riung Barat Diuji, Warga Minta Kriteria Penilaian Dibuka Terang

Rabu, 16 September 2026 - 07:22 WIB

Tanggap Darurat Usai, Ngada Kebut Huntara dan Bangkitkan Ekonomi Warga Pascagempa

Rabu, 16 September 2026 - 06:58 WIB

Tanggap Darurat Usai, Polres Ngada Tegaskan Pelayanan Warga Tak Boleh Berhenti

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

PAUD HI Ngada Diperkuat, Satu PAUD Disiapkan Jadi Percontohan Layanan Anak Terpadu

Berita Terbaru

Keuangan & Perpajakan

Mahasiswa Global Institut Ajarkan QRIS dan Canva di Desa Gempol Sari

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:51 WIB

Sosial Kemasyarakatan

Meta AI WhatsApp Bikin Ibu-Ibu PKK Gempol Sari Punya Cara Baru Promosi UMKM

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:11 WIB