Kemenag Karawang Tekankan Prosedur Izin Rumah Ibadah dan Moderasi Beragama

Avatar photo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Kepala Kankemenag Karawang Sopian menyampaikan materi tentang prosedur izin pendirian rumah ibadah dalam Seminar Fellowship Pendeta di GBI Galuh Mas. (Foto: Istimewa)

Metrosiar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Karawang, Sopian, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pendirian rumah ibadah.

Hal ini disampaikan saat dirinya menjadi pemateri pada Seminar dan Diskusi Fellowship Pendeta se-Kabupaten Karawang yang digelar Badan Kerja Sama Gereja-Gereja (BKSG) di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Galuh Mas, Rabu (6/8/25) lalu.

Acara bertema “Harmonisasi Tempat Ibadah di Lingkungan Majemuk” tersebut dihadiri oleh Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kesbangpol Karawang, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua BKSG Karawang, Ketua PGPI, Ketua PSPI-R, perwakilan PGIS Karawang, serta para pendeta, gembala, aktivis, dan penyuluh agama Kristen.

Prosedur Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Baca juga:  Bupati Tangerang Hadir di Paskah GKB Aletheia, Tegaskan Tak Ada Larangan Ibadah

Sopian menegaskan bahwa Kemenag melayani seluruh pemeluk agama tanpa diskriminasi dan selalu menjaga suasana kerukunan di Karawang.

Ia menjelaskan, setiap agama berhak mendirikan rumah ibadah selama persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Selama prosedur ditempuh, maka kami akan memberikan rekomendasi bersama FKUB. Rekomendasi ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menerbitkan izin mendirikan rumah ibadah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ungkap Sopian.

Komitmen Moderasi dan Kerukunan Umat

Selain menekankan prosedur pendirian rumah ibadah, Sopian juga menegaskan komitmen Kemenag dalam memperkuat moderasi beragama.

Hal ini merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama 2025–2029.

Baca juga:  Anis Matta Ungkap Sinyal Bahaya Dunia, 2026 Diprediksi Jadi Tahun Terberat bagi Indonesia

“Di Kabupaten Karawang, sudah terbentuk kampung kerukunan di Perumahan Resinda, serta tujuh kampung moderasi beragama yang tersebar di Kecamatan Cibuaya, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Telukjambe Timur, Klari, dan Cikampek,” jelasnya.

Dukungan Ekoteologi untuk Lingkungan

Dalam kesempatan itu, Kemenag Karawang juga mendorong penguatan ekoteologi, yaitu pendekatan keagamaan yang peduli pada kelestarian lingkungan.

Sebagai simbol, bibit tanaman diberikan kepada perwakilan aras dan gereja untuk mendukung gerakan penghijauan di lingkungan pendidikan maupun tempat ibadah.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag Karawang berharap tercipta kehidupan beragama yang rukun, harmonis, sekaligus berwawasan lingkungan di tengah masyarakat majemuk.*

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Kemenag.go.id

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser
Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga
LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kapolda Banten Resmi Ganti Wakapolda, Deretan Pejabat Strategis Ikut Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:34 WIB

Kutabumi Curi Perhatian! TP PKK Kabupaten Tangerang Soroti Semangat Kebersamaan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB