Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan, jadi tersangka dugaan korupsi kredit bank Rp692 M untuk bayar utang dan beli aset non-produktif. Potret Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com/KejaksaanRI)

Metrosiar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.

Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja tersebut diduga dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, membeberkan terdapat penyimpangan penggunaan dana oleh pihak Sritex.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Baca juga:  18 Titik Tawuran dan 11 Balap Liar Jadi Sorotan Jelang Ramadan di Tangerang

Ia menambahkan, dana tersebut digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga serta membeli aset berupa tanah.

“Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” jelasnya.

Baca juga:  Terbongkar! Bos Sritex Ditangkap Tengah Malam Terkait Skandal Kredit Rp3,6 Triliun

Beberapa wilayah yang disebut menjadi lokasi pembelian aset tanah oleh Sritex antara lain Yogyakarta dan Solo.

“Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan langsung ditahan oleh Kejaksaan.(*)

Editor : Konradus Fedhu

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka
Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur
PMI All Out 3 Bulan, Bupati Ngada Minta Kesehatan Korban dan Sekolah Terdampak Gempa Jadi Prioritas
Berita ini 41 kali dibaca
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank senilai Rp692 miliar. Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif seperti tanah di Jogja dan Solo. Iwan kini resmi ditahan oleh pihak berwenang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum ED Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis: Tak Semua Pelapor Berakhir dengan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat di Bogor, Jadi Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:44 WIB

Alexander Salembun, jurnalis Metrosiar (kiri), bersama personel TNI AD di lokasi kegiatan pembersihan abu vulkanik menggunakan mobil water tank TNI AD.

Peristiwa & Bencana

Abu Vulkanik Ganggu Jalan, Koramil 11 Pasar Kemis Turunkan Water Tank

Selasa, 8 Sep 2026 - 06:49 WIB

Kesehatan

Enam Gunung Api Erupsi Bersamaan, Driver Ojol Diminta Waspada

Senin, 7 Sep 2026 - 12:27 WIB