Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Selasa 6 Mei 2025: Cek Lokasi Tangerang dan Jam Layanan, Di mana Saja!

Avatar photo

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Tangerang dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya lainnya (Istimewa)

Foto: Ilustrasi Jadwal Samsat Keliling Tangerang dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya lainnya (Istimewa)

Metrosiar – Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara langsung tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan bahwa Samsat Keliling hari ini hadir di 14 lokasi dengan waktu operasional yang bervariasi di setiap titik.

Berikut daftar lokasi dan jadwal Samsat Keliling Jadetabek 6 Mei 2025:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB)
  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Tangerang (08.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–13.00 WIB)
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi (08.00–12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
  • Cinere: Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB
Baca juga:  Patroli Ramadhan: Satpol PP, FKDM, Redkar & Media Center Community Kemiri Jaga Keamanan Lingkungan

Syarat dan Ketentuan Mengakses Samsat Keliling

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. STNK asli dan fotokopi
Baca juga:  Anggota satlantas Polsek Tigaraksa melakukan pengaturan arus lalulintas di Pertigaan Polsek Tigaraksa

Layanan ini tidak melayani perpanjangan pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor.

Untuk kedua jenis layanan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat secara langsung.

Pembayaran PKB Lewat Aplikasi SIGNAL

Sebagai pilihan alternatif, pembayaran PKB tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang kini mencakup 33 provinsi.

Setelah proses pembayaran selesai, STNK akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak.

Namun, SIGNAL hanya dapat digunakan jika kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Jika ada tunggakan lebih dari setahun, pembayaran tetap harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.(*)

Editor : Ndaya Coya Wodo

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan
Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM
Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap
Bukan Saat Pasien Kritis Baru Mencari Darah, PMI Ngada Gandeng Kampus STKIP Citra Bakti Bangun Kesiapsiagaan
Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai
Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun
BSU Rp900 Ribu Siap Cair, Kapan Mulai Dicairkan?
35 Tahun Menanti, Indonesia Akhirnya Taklukkan Thailand dan Juara!
Berita ini 32 kali dibaca
Cek lokasi dan jadwal Samsat Keliling di wilayah Tangerang dan Jakarta Depok hingga Bekasi hari ini, Selasa 6 Mei 2025. Lengkap dengan syarat pembayaran pajak kendaraan.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Fotografer dan Penghulu Memanas Usai Akad, Gara-Gara Posisi Mempelai

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pascagempa Ngada, Riung Berbenah: Rumah Dipulihkan, Ekonomi Digerakkan, Harapan Dibangun

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jimly Dorong Pansus, Polemik Syarat Cawapres 2024 Kembali Memanas

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:51 WIB

Nusantara

Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:28 WIB

Nusantara

Prabowo Pilih Kepala BPGMN, Sosoknya Terungkap

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:13 WIB