Metrosiar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan platform baru bernama Coretax untuk mempermudah pelayanan pajak pada 2025.
Platform ini menjadi alternatif yang lebih modern dibandingkan dengan sistem pendaftaran NPWP yang sebelumnya hanya tersedia melalui situs Ereg Pajak.
Kini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat menggunakan Coretax. Sebelum memulai pengisian formulir, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, paspor, atau KITAS/KITAP bagi warga negara asing.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap untuk mendaftar NPWP secara online pada 2025 melalui Coretax, serta dokumen yang diperlukan. Ikuti informasi berikut untuk memudahkan proses pendaftaran Anda!
Persyaratan untuk Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax

Sebelum memulai pendaftaran NPWP online, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) – Untuk WNI Sebagai identitas utama bagi wajib pajak yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
- Kartu Keluarga (KK) – Untuk WNI Diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
- Paspor dan KITAP/KITAS – Untuk WNA Digunakan untuk verifikasi status warga negara asing yang berada di Indonesia.
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) Terdaftar di KTP untuk memverifikasi data diri.
- Nomor Telepon dan Alamat Email Digunakan untuk menerima kode OTP serta komunikasi penting lainnya. Pastikan alamat email aktif dan nomor telepon memiliki pulsa untuk pengiriman kode OTP.
- Data Pekerjaan dan Ekonomi Menyediakan informasi terkait pekerjaan atau usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).
- Foto Diri Digunakan untuk verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
- Alamat Domisili Pastikan alamat domisili yang valid untuk proses pendaftaran. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tercantum di KTP, siapkan juga alamat yang tercatat di KTP.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Proses pendaftaran NPWP online kini lebih mudah melalui platform Coretax. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online pada tahun 2025:
1. Daftar Akun Coretax

Kunjungi situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan pilih menu “Daftar disini”.
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pilih “Ya” jika Anda memilikinya.
Setelah itu, Anda akan diberikan dua opsi:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Untuk mengakses fitur lain seperti tanda tangan faktur atau SPT.
2. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK

a. Isi Identitas Wajib Pajak Isikan data-data berikut sesuai yang tertera di KTP:
- NIK
- Nama lengkap
- Jenis wajib pajak
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Pekerjaan
- Nama ibu kandung
- Nomor kartu keluarga
- Status keluarga
- Kategori individu.
b. Masukkan Kontak Wajib Pajak
- Email aktif
- Nomor telepon seluler aktif dan sudah diisi pulsa
- Nomor telepon rumah (opsional)
- Nomor faksimile (opsional).
Setelah mengisi informasi kontak, klik “Verify” untuk memverifikasi nomor telepon dan email yang dimasukkan. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon atau email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik “Next”.
3. Informasi Pihak Terkait (Opsional)
Pada tahap ini, Anda dapat mencantumkan data pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua. Kolom ini bersifat opsional.
4. Data Ekonomi
a. Pilih metode pembukuan yang digunakan, antara lain:
- Laporan Keuangan Berbasis Kas: Mencatat transaksi keuangan saat dana benar-benar berpindah tangan.
- Laporan Keuangan Berbasis Akrual: Mencatat transaksi saat sedang terjadi, apakah uang sudah diterima atau belum.
- Pencatatan Sederhana.
b. Tentukan periode pembukuan (misalnya Januari hingga Desember), dan pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Tambahkan informasi mengenai sumber penghasilan yang dimiliki:
- Karyawan
- Pekerja bebas
- Usahawan
- Lainnya.
Tips praktis: Jika Anda seorang pegawai swasta, gunakan kode KLU Z5000. Jika belum bekerja, gunakan kode KLU Z8000.
5. Alamat Wajib Pajak
Isi alamat yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP:
- Alamat domisili
- Alamat korespondensi
- Alamat sesuai KTP.
Pastikan minimal satu alamat utama terdaftar. Jika alamat NIK sama dengan domisili, pilih opsi “Salin dari domisili”. Jika berbeda, Anda harus mengisi dua alamat: domisili dan sesuai KTP. Klik “Verify” untuk verifikasi alamat yang Anda masukkan.
6. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil. Anda dapat mengambil foto langsung menggunakan kamera atau mengunggah file foto yang sudah ada. Setelah selesai, klik “Next”.
7. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Jika semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai, Anda akan sampai di tahap pernyataan wajib pajak. Centang kotak pernyataan bahwa data yang diisi sudah lengkap dan benar. Setelah itu, klik tombol “Submit Application” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima konfirmasi melalui email yang berisi nomor NPWP dan PDF NPWP. Ikuti petunjuk yang tertera untuk login ke akun Coretax Anda.
Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan Anda dalam proses pendaftaran NPWP secara cepat dan mudah.(*)
Editor : Wodo Ndaya Coya
Sumber Berita: pajak.go.id









