Metrosiar.Ngada- Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat Suku Beo Were.
Hal ini dilakukan demi kepastian hukum atas tanah ulayat dari suku tersebut.
Wakil Bupati Ngada, Bernadinus “Berni” Dhey Ngebu dalam arahannya ketika menyerahkan SK tersebut, Selasa, (7/10/25) menegaskan pentingnya Legal Standing dalam penyelesaian masalah tanah di Kabupaten Ngada.
Saat yang sama lanjut Berni Dhey, Negara sudah mengakui kedudukan Masyarakat Adat. Bahkan Pemda Ngada telah mendorong adanya Perda Inisiatif tentang Masyarakat Adat, yang hingga saat ini masih terus berproses.
Ia pun mengapresiasi Suku Beo karena telah menjadi yang pertama di NTT mendapatkan SK tersebut, meski harus melewati perjuangan yang cukup panjang.
“Terimakasih suku Beo sudah mengawali ini, anda adalah Alfa. Omeganya kita tunggu nanti,” ucap Berni Dhey.
Ia juga berharap agar kedepannya diprioritaskan kepada suku-suku dari perangkat daerah, sehingga bisa memberi rasa aman sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat adat lainnya di Ngada.

“Nanti diprioritaskan teman-teman perangkat daerah punya suku, supaya menjadi contoh,” ketus dia.
Hal ini kata Berni, tentunya juga bisa mengurangi masalah sosial yang sering terjadi akibat adanya perkara terkait masalah tanah.
Lebih lanjut, Berni meminta kepada perwakilan Suku Beo untuk segera memproses Sertifikat sembari berharap penyerahannya dilakukan oleh Menteri ATR/BPN.
Berni menegaskan bahwa, Pemda terus berkomitmen untuk mendukung semua proses yang dilakukan dalam urusan dengan Masyarakat Adat demi memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
Kurangi Konflik Batas Wilayah
Saat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomo Dopong dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemberian SK HPL kepada Suku Beo Were ini merupakan yang pertama kalinya di NTT.

Dia mengatakan, perjuangan yang panjang ini, tentunya berkat dukungan Pemda Ngada dan semua stakeholder, sehingga SK HPL tanah ulayat Suku Beo Were ini bisa diterbitkan.
Kepada Suku Beo, Beci mengingatkan bahwa pihaknya memberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk mendaftarkan ke Kantor Pertanahan yang selanjutnya akan menerbitkan Sertifikat HPL.
“Pada kesempatan ini, saya dan teman-teman di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada berharap ketua suku bersama masyarakat hukum adat bisa menindaklanjuti ke kami dan kami akan segera memproses sertifikat HPLnya,” pinta Beci.
Harapannya, ketika sudah ada sertifikat sebagai bukti Negara mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat akan memberikan dampak kepada Masyarakat Adat itu sendiri.
Pemberian SK HPL ini tentunya dilakukan dalam rangka lanjut Beci, untuk mengurangi konflik terutama sengketa tanah di Kabupaten Ngada terutama yang berkaitan dengan batas-batas wilayah suku.

Sementara itu, perwakilan Suku Beo Were, Tedi Lobo menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada dan juga Pemda Ngada yang telah memperjuangkan terbitnya SK PHL bagi tanah ulayat Suku Beo Were.
Tedi mengaku bangga, karena SK PHL ini menjadi yang pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hadir dalam penyerahan SK HPL ini, Penjabat Sekda Ngada Yohanes C. Watu Ngebu, Kepala Dinas PUPR Ngada Johni Dopo, Kepala DPMD Ngada, Kepala Bapenda Ngada, staf BPN Ngada dan tamu undangab lainnya.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









