Metrosiar – Saat bulan Sya’ban hampir berakhir, umat Islam bersiap menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Ramadan adalah ziarah kubur.
Tradisi ini memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah mengingatkan manusia akan kematian dan ketidakabadian kehidupan dunia.
Namun, muncul pertanyaan mengenai apakah perempuan diperbolehkan melakukan ziarah kubur. Untuk menjawab hal ini, ulama terkemuka asal Rembang, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), memberikan penjelasan yang jelas.
Dalil Boleh Wanita Ziarah Kubur
Gus Baha menjelaskan bahwa perempuan diperbolehkan berziarah kubur dengan merujuk pada hadis yang menyebutkan jawaban Rasulullah SAW terhadap pertanyaan Sayyidah Fatimah.
“Andaikan semua perempuan itu haram ziarah, Nabi tidak akan menjawab pertanyaan Sayyidah Aisyah,” paparnya dikutip dari tayangan YouTube @RasyidChannel_2F, Sabtu (22/2/2025).
Dalam hadis tersebut, Sayyidah Fatimah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, kalau saya ziarah kubur itu baca apa?” Jika ziarah kubur diharamkan bagi perempuan, tentu Nabi akan melarangnya.
Namun, yang terjadi justru Nabi mengajarkan doa yang dibaca saat ziarah, yakni:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan Sayyidah Aisyah berziarah kubur, yang berarti hukum tersebut juga berlaku bagi perempuan lain.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari Gus Baha, Rasulullah SAW tidak melarang wanita yang menziarahi makam putranya.
Hal serupa juga dilakukan Sayyidah Fatimah, yang rutin berziarah ke makam Hamzah bin Abdul Muthalib setiap hari Jumat.
“Nabi juga sering ketemu perempuan yang menunggui atau ziarah ke makam putranya, Nabi juga tidak mengingkari,” jelasnya.
“Sayyidah Fatimah juga ziarah ke makam Sayyid Hamzah setiap hari Jumat,” imbuhnya.
Larangan Ziarah Kubur dalam Islam
Mengutip NU Online, larangan dalam ziarah kubur bukan terletak pada gender, melainkan pada praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pemujaan, penyembahan, atau meminta sesuatu kepada penghuni kubur.
Hadis yang menyebutkan larangan ziarah kubur bagi perempuan telah dicabut, sehingga hukum berziarah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah sunah.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi dijelaskan, larangan tersebut berlaku sebelum Nabi SAW membolehkan umatnya untuk berziarah kubur.
Setelah diperbolehkan, hukum tersebut berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah oleh Ibnu Hajar al-Haitami, ziarah ke makam para wali bahkan termasuk ibadah yang disunahkan.
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا… فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزِيَارَةُ قُبُوْرِ الأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا
Artinya: Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka.
Beliau menjawab: “Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II: 24).
Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan, ziarah kubur bagi perempuan tidaklah dilarang. Justru, Nabi SAW sendiri memberikan contoh dan membolehkan wanita untuk berziarah, sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Fatimah.
Namun yang dilarang adalah praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti menyembah atau meminta sesuatu kepada penghuni kubur.
Oleh karena itu, ziarah kubur tetap menjadi amalan yang dianjurkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.(*)
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: YouTube









