Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite, Ini dia Penjelasannya

Avatar photo

Senin, 7 April 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepanjangan SPBU sebenarnya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

Kepanjangan SPBU sebenarnya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)

 

Metrosiar – Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Baca juga:  Solidaritas Tanpa Batas: Ketua Pendekar Banten Korcam Kemiri Kusnadi Bokir Hadiri Santunan Anak Yatim di Muara Angke

Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan.

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:

-Yamaha XMAX

-Yamaha TMAX

-Yamaha MT25

-Yamaha R25

-Yamaha MT09

-Yamaha MT07

-Honda Forza

Baca juga:  Beri Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Serahkan SK HPL untuk Suku Beo Were

-Honda CB650R

-Honda X-ADV

-Honda CBR250R

-Honda CB500X

-Honda CRF250 Rally

-Honda CRF1100L Africa Twin

-Honda CBR600RR

-Honda CBR1000RR

-Suzuki Gixxer250

-Suzuki Hayabusa

-Kawasaki Ninja ZX-25R

-Kawasaki Ninja H2

-Kawasaki KLX250

-Kawasaki KX450

-Kawasaki Ninja 250SL

-Kawasaki Ninja 250

-Kawasaki Vulcan

-Kawasaki Versys 250

-Kawasaki Versys 1000.

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.

Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.(*)

Editor : Rizky M

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga
Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.
Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia
Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis
Kapolres Baru Langsung Diuji! GMNI Ngada Tantang Berantas Dugaan Rokok Ilegal: “Jangan Sampai Hukum Tumpul ke Pelanggar”
Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah
Omoda & Jaecoo Optimis raih target 4000 SPK di GIIAS 2026, antusiasme konsumen terus meningkat
BAZNAS Kabupaten Tangerang Dukung Khitanan Massal dan Gebyar Bakti Sosial RW 05 Kutabaru
Berita ini 85 kali dibaca
"Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite."

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Partai Gelora Kota Tangerang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Makan Gratis untuk Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Pengemudi Ojek Online dan Warga Sambut Antusias Program Makan Gratis dari Partai Gelora Kota Tangerang.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Pahlawan Nasional dari Papua yang Mengukuhkan Semangat Persatuan Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Indo Beauty Expo 2026 Jadi Langkah Strategis PT Pillars Cosmetiklon Indonesia Perluas Kemitraan Bisnis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Efisiensi Anggaran Tak Halangi Mimpi Anak Ngada! Strategi RB-BDN Gaet 15 Kampus, 464 Calon Mahasiswa Siap Kuliah dengan Beasiswa Miliaran Rupiah

Berita Terbaru