Metrosiar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ucapannya yang memicu kesalahpahaman terkait isu kepemilikan tanah.
“Saya sebagai Menteri ATR/BPN menyadari pernyataan saya menimbulkan mispersepsi dan pemahaman yang liar di masyarakat, terutama di media sosial. Karena itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi,” kata Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/25).
Nusron menegaskan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang dimiliki, yang dibuktikan melalui sertifikat. Ia menepis anggapan bahwa rakyat tidak memiliki hak atas tanah mereka.
“Pernyataan negara memiliki tanah bukan berarti tanah milik rakyat, pekarangan, atau warisan akan diambil. Yang dimaksud adalah tanah dengan status HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan dan tidak produktif,” jelasnya.
Menurut Nusron, tanah yang dimaksud akan diprioritaskan untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum.
Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.*
Editor : Frans Dhena
Sumber Berita: Metrosiar









