Manakah yang Lebih Utama untuk Zakat Fitrah: Uang atau Makanan Pokok? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Avatar photo

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Idulfitri, umumnya dalam bentuk makanan pokok untuk membantu fakir miskin merayakan hari raya dengan layak. Potret Ustaz Adi Hidayat dalam kajian Ramadan di YouTube Officialnya. (TL YouTube Adi Hidayat Official)

Zakat fitrah wajib dibayar sebelum salat Idulfitri, umumnya dalam bentuk makanan pokok untuk membantu fakir miskin merayakan hari raya dengan layak. Potret Ustaz Adi Hidayat dalam kajian Ramadan di YouTube Officialnya. (TL YouTube Adi Hidayat Official)

 

Metrosiar – Menjelang Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap sesama.

Namun, masih sering muncul pertanyaan mengenai mana yang lebih utama membayar zakat fitrah dengan uang atau bahan makanan pokok?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam kajian Ramadan, menjelaskan pendapat ulama terkait hal ini. Di Indonesia, makanan pokok umumnya berupa beras, kecuali di beberapa daerah yang menggunakan bahan makanan lain seperti sagu atau jagung.

“Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa serta membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat Idulfitri,” ungkap UAH dikutip dari YouTube @AdiHidayatOfficial.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas, zakat fitrah diwajibkan oleh Rasulullah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai bantuan bagi kaum miskin:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika diberikan setelah salat Id, maka zakat tersebut hanya dihitung sebagai sedekah biasa dan tidak menggugurkan kewajiban.

Baca juga:  Sebelum Layani Masyarakat, Personel Polres Cilegon Lakukan Aksi Ini

Pendapat Ulama

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id Al-Khudri, disebutkan zakat fitrah yang dibayarkan pada zaman Rasulullah adalah satu sha’ makanan pokok, yang jika dikonversi ke masa kini setara dengan 2,5–3 kg beras atau 3,5 liter bahan makanan lainnya.

Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang dilakukan pada zaman Rasulullah.

Hal ini bertujuan agar kaum miskin dapat memperoleh makanan di hari raya.

Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan alasan fleksibilitas, sehingga penerima dapat memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak.

“Esensi zakat fitrah adalah menyediakan kebutuhan pangan bagi mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Oleh karena itu, lebih utama jika diberikan dalam bentuk makanan pokok,” tegas UAH.

Namun ia juga menekankan dalam kondisi tertentu, seperti ketika penerima lebih memerlukan uang untuk kebutuhan lain, pembayaran zakat fitrah dengan uang bisa menjadi alternatif yang diperbolehkan.

Baca juga:  Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, 6 Pelaku Diamankan Polri

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Menurut UAH, zakat fitrah harus disalurkan kepada fakir dan miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah:

“Cukupkanlah mereka (orang miskin) di hari ini (Idulfitri) agar tidak meminta-minta.” (HR. Baihaqi)

Artinya, tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan mereka yang kurang mampu dapat menikmati hari raya tanpa harus meminta-minta.

UAH menutup kajiannya dengan mengingatkan pentingnya membayar zakat fitrah sebelum salat Idulfitri.

Bentuk zakat yang paling dianjurkan adalah makanan pokok, namun dalam kondisi tertentu, pembayaran dengan uang dapat dipertimbangkan.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk mempersiapkan lebaran hingga melupakan kewajiban membayar zakat fitrah. Ini adalah ibadah yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim,” pungkasnya.

Seiring pemahaman aturan dan hikmah zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga meraih keberkahan dalam merayakan Idulfitri.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: YouTube AdiHidayatOfficial

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Kalemdiklat Polri Beri Penghargaan kepada Kapolres Ngada, Dedikasi Tangani Pascagempa Flores Jadi Sorotan
Kemarau Panjang Buka Jejak Kampung yang Tenggelam di WGM
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait melakukan pemantauan dan penataan lapak pedagang di kawasan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tata Kelola & Konservasi

SP3 PKL Kutabaru Terbit, Penertiban Mandek Sebulan: Ada Apa?

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB