Metrosiar – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan bahwa harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami perubahan mulai Kamis, 1 Mei 2025.
Harga tersebut masih sama dengan yang terakhir kali diumumkan pada 22 November 2023. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia tetap sama.
“Masih sama,” ujarnya pada Selasa (22/4/2025) seperti dikutip dari Kompas.com
Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tidak Berubah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni 2025) tidak mengalami perubahan.
Tarif yang berlaku pada triwulan II tetap sama dengan tarif pada triwulan I 2025.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Mei 2025
Berikut harga LPG non-subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025 di berbagai wilayah di Indonesia:
1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung
- 5,5 kg: Rp94.000, 12 kg: Rp194.000
2. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara
- 5,5 kg: Rp97.000, 12 kg: Rp202.000
3. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB
- 5,5 kg: Rp90.000, 12 kg: Rp192.000
4. Kalimantan Utara
- 5,5 kg: Rp107.000, 12 kg: Rp229.000
5. Maluku, Papua
- 5,5 kg: Rp117.000, 12 kg: Rp249.000.
Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Mei 2025
Tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis juga tetap tidak berubah mulai 1 Mei 2025.
Tarif listrik untuk rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan tetap Rp1.352 per kWh, sedangkan untuk golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.
Tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri juga tidak berubah. Untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sementara golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tarifnya tetap Rp1.114,74 per kWh.
Dengan adanya kebijakan harga LPG non-subsidi yang tetap serta tarif listrik yang tidak mengalami perubahan pada triwulan II tahun 2025, masyarakat dan pelaku usaha bisa merasa lebih tenang dalam menghadapi bulan Mei 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha yang masih perlu pemulihan.(*)
Editor : Nedu Wodo Mezhe










