Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg serta Tarif Listrik Tetap Mulai 1 Mei 2025

Minggu, 27 April 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi harga Elpiji dan tarif listrik pada Mei 2025 (Foto: Istimewa)

Ilustrasi harga Elpiji dan tarif listrik pada Mei 2025 (Foto: Istimewa)

Metrosiar – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan bahwa harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami perubahan mulai Kamis, 1 Mei 2025.

Harga tersebut masih sama dengan yang terakhir kali diumumkan pada 22 November 2023. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di seluruh Indonesia tetap sama.

“Masih sama,” ujarnya pada Selasa (22/4/2025) seperti dikutip dari Kompas.com

Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tidak Berubah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi pada triwulan II (April, Mei, dan Juni 2025) tidak mengalami perubahan.

Tarif yang berlaku pada triwulan II tetap sama dengan tarif pada triwulan I 2025.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” kata Bahlil dalam pernyataannya yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga :  Langit Mendung dan Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Mei 2025

Berikut harga LPG non-subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025 di berbagai wilayah di Indonesia:

1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung

  • 5,5 kg: Rp94.000, 12 kg: Rp194.000

2. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara

  • 5,5 kg: Rp97.000, 12 kg: Rp202.000

3. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB

  • 5,5 kg: Rp90.000, 12 kg: Rp192.000

4. Kalimantan Utara

  • 5,5 kg: Rp107.000, 12 kg: Rp229.000

5. Maluku, Papua

  • 5,5 kg: Rp117.000, 12 kg: Rp249.000.

Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Mei 2025

Tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis juga tetap tidak berubah mulai 1 Mei 2025.

Baca Juga :  Pelabuhan Merak Jadi Sorotan, Kapolri Turun Langsung Pastikan Nataru Aman

Tarif listrik untuk rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA akan tetap Rp1.352 per kWh, sedangkan untuk golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA tarifnya tetap Rp1.699,53 per kWh.

Tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri juga tidak berubah. Untuk golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh, sementara golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tarifnya tetap Rp1.114,74 per kWh.

Dengan adanya kebijakan harga LPG non-subsidi yang tetap serta tarif listrik yang tidak mengalami perubahan pada triwulan II tahun 2025, masyarakat dan pelaku usaha bisa merasa lebih tenang dalam menghadapi bulan Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha yang masih perlu pemulihan.(*)

Editor : Nedu Wodo Mezhe

Berita Terkait

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!
Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia
Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu
Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.
Awas! Share Video Serangan di Saudi Bisa Dipidana
Haji 2026 Tetap Jalan di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Jaminan Saudi
Mahfuz Sidik Dorong Aliansi Baru Timur Tengah untuk Hapus Hegemoni Amerika
Berita ini 31 kali dibaca
Mulai 1 Mei 2025, harga LPG 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi serta tarif listrik untuk golongan rumah tangga dan bisnis tetap stabil. PT Pertamina Patra Niaga memastikan harga LPG tidak berubah sejak November 2023, sementara Kementerian ESDM menjaga tarif listrik triwulan II 2025 untuk mendukung daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Senin, 6 April 2026 - 09:02 WIB

Gelora Panaskan Mesin 2029, Program Rahasia DPD Mulai Digeber!

Sabtu, 4 April 2026 - 22:17 WIB

Alarm Bahaya! Harga Minyak Bisa Guncang Ekonomi Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 17:46 WIB

Lurah Kutabaru Monitoring Langsung Kegiatan Imunisasi Campak di Posyandu

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Lebaran Betawi 2026 lebih beda, Semua Orang Bakal Berkumpul di Lapangan Banteng.

Berita Terbaru

Sertu Warno bersama pekerja bangunan saat proses pemasangan bata ringan (hebel) dalam program perbaikan rumah tidak layak huni milik Ibu Asih di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Daerah

35% Rampung! Rumah Nyaris Ambruk Ini Kini Bangkit Kembali

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:27 WIB