Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah.

“Langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.

Wahyunoto diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, dengan tujuan memenangkan PT EPP dalam tender proyek.

Ia disebut mempersiapkan dokumen serta proses lelang demi memuluskan langkah perusahaan tersebut.

“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.

Baca juga:  Andra Soni Tinjau Persiapan Popnas 2025, Dorong Atlet Pelajar Banten Bangun Mental Juara

SYM merupakan Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bagian dari persekongkolan tersebut adalah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai pengelola sampah.

PT EPP akhirnya mengantongi nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan Rp25,21 miliar.

Baca juga:  Kunjungan Perdana, Menteri P3A RI Fokus Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Ngada

Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” ujar Rangga.

Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada
Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun
Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan
PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka
Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur
Мостбет зеркало рабочее сегодня: особенности и обновления платформы
Recenze online kasina Betor: Bezpečné zahraniční kasino pro české hráče
The Most Popular Table Games at Casinozer
Berita ini 39 kali dibaca
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Banten, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. Ia diduga bersekongkol dalam pengadaan untuk memenangkan PT EPP dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:50 WIB

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 September 2026 - 15:21 WIB

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Ratna Jumila A.Md.Keb., Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau bagi Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 09:57 WIB

PDIP NTT Turun Saat Rakyat Terluka oleh Gempa, Patris: Kami Ada Bersama Mereka

Minggu, 6 September 2026 - 09:15 WIB

Hadirnya Prof Hermanu Jadi Kekuatan Baru STIPER FB, Siap Cetak SDM Pertanian Unggul dan Entrepreneur

Berita Terbaru

Kesehatan

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ojol Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 - 23:50 WIB

Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, memaparkan analisis mengenai skenario persaingan geopolitik Amerika Serikat dan Tiongkok.

Internasional

Mahfuz Sidik Prediksi Perang Dingin Baru AS-Tiongkok dalam 5-15 Tahun

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:21 WIB