Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Avatar photo

Rabu, 16 April 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Proyek Sampah di Tangsel (Istimewa)

Metrosiar – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah.

“Langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, 15 April 2025.

Wahyunoto diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan, dengan tujuan memenangkan PT EPP dalam tender proyek.

Ia disebut mempersiapkan dokumen serta proses lelang demi memuluskan langkah perusahaan tersebut.

“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelas Rangga.

Baca juga:  Operasi Ketupat 2026 Siap Digelar, Kakorlantas Ingatkan Pemudik Jangan Tergesa-gesa Polri Siapkan Teknologi

SYM merupakan Direktur PT APP yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bagian dari persekongkolan tersebut adalah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), agar PT EPP tidak hanya memenuhi syarat sebagai pengangkut, tetapi juga sebagai pengelola sampah.

PT EPP akhirnya mengantongi nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar, terdiri dari jasa pengangkutan Rp50,72 miliar dan jasa pengelolaan Rp25,21 miliar.

Baca juga:  ASN Disdukcapil Tangsel Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah

Namun, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” ujar Rangga.

Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi
Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban
Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi
Sentuh Hati Lansia di Desa Tarawali, Bhabinkamtibmas dan Dokkes Polres Ngada Turun Berbagi Sembako
Stadion Lebijaga Dilirik untuk PON 2028, KONI Pusat Soroti Fasilitas yang Masih Perlu Dibenahi
Wabup BDN Lepas 60 Atlet Pelajar Ngada ke POPDA VIII 2026, Targetkan Prestasi dan Nama Besar Daerah
Berita ini 42 kali dibaca
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Banten, Wahyunoto Lukman, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. Ia diduga bersekongkol dalam pengadaan untuk memenangkan PT EPP dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Dipo Nusantara Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Ngada, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dipo Nusantara Gencarkan Gerakan Kurangi Sampah dari Rumah, Dorong Teknologi Pengolahan Jadi Energi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:20 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Kajari Ngada Lantik Tiga Pejabat Baru, Ini Daftar Nama dan Jabatan yang Diemban

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pemda Ngada Lepas PSN Ngada ke Liga 3 Nusantara, 30 Slot Pemain Disiapkan untuk Berburu Prestasi

Berita Terbaru

Nusantara

KMP Batumandi Terbakar di Merak, Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:20 WIB