NEGERI Para Koruptor! Telisik Skandal Korupsi di Sektor Energi dan Sumber Daya Alam: Terbaru Kasus Pertamina, PT Timah, hingga Impor Gula

Avatar photo

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri-kanan: Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan dan pengusaha Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT. Timah. (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

Dari kiri-kanan: Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan dan pengusaha Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi dalam skandal korupsi PT. Timah. (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

Metrosiar – Publik tengah ramai membicarakan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, yang menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2018-2023.

Pada periode tersebut, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, di mana Pertamina memiliki kewajiban untuk mencari pasokan minyak dari kontraktor domestik sebelum memutuskan untuk mengimpor.

“Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada 25 Februari 2025.

Skandal Impor Minyak Mentah oleh Dirut PT Pertamina

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan Riva Siahaan diduga terlibat dalam penyelewengan pembelian minyak, di mana terjadi pembelian untuk jenis Roin 92 (Pertamax), meskipun yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite).

Baca juga:  Vonis Diperberat, Harvey Moeis Tetap Melawan, Ajukan Kasasi Meski Dijatuhi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax),” ungkap Qohar.

“Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp139,7 triliun.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” tegas Qohar.

Skandal Korupsi PT Timah yang Melibatkan Harvey Moeis

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, persidangan skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.

Kerugian negara dalam skandal PT Timah tercatat sebagai berikut: pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam yang mencapai Rp2,28 triliun, kedua, pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan yang menelan biaya Rp271,09 triliun.

Baca juga:  Jurnalis Cantik Salah Satu Media Online Dibunuh Oknum TNI AL

Selain itu, Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk mobil dan properti.

Kasus Impor Gula oleh Tom Lembong

Kasus dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung adalah kasus impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.

Pada 20 Januari 2025, Kejagung mengungkapkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Kejagung, menyatakan jumlah kerugian negara tersebut diperoleh setelah perhitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar,” ujar Qohar.

Awalnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, namun jumlah tersebut meningkat setelah penyidik menetapkan sembilan tersangka baru. “Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar,” tambah Qohar.(*)

Editor : Lisan Al-Ghaib

Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik
Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio
Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat
Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah
Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat
Disambut Bak Pahlawan! Diaspora Ngada Maumere Kobarkan Spirit PSN Ngada U-17, Manajer: “Serang Duluan, Jangan Tunggu Lawan!”
Sikap Gibran Kemungkinan Disebut Perintah Jokowi Bukan Diatur Prabowo
Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak Tanpa ke Kantor Polisi, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:47 WIB

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:30 WIB

Pemerataan Pendidikan Bergerak Cepat! Wabup Berni Dhey Letakkan Batu Pertama TK Sta. Veronika Wolowio

Senin, 27 Juli 2026 - 20:10 WIB

Raymundus Bena Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun! SMP Negeri Rawangkalo Resmi Berdiri, Pendidikan Kini Makin Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:38 WIB

Bukan Sekadar KKN! 254 Mahasiswa STKIP Citra Bakti Siap Mengabdi 3 Bulan di Nagekeo, Bawa Misi Ubah Perilaku Masyarakat Kelola Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:18 WIB

Longsor Sejak April, Jalan Were–Mataloko Kian Kritis: Proposal Sudah Masuk, Penanganan Belum Terlihat

Berita Terbaru

Penyerahan SK oleh Rudi Ongky G selaku Ketua Markas Daerah Provinsi Banten kepada Panji Kuswanto selaku Ketua Markas Cabang Kabupaten Lebak yang baru

Sosial Kemasyarakatan

LMP Banten Resmi Punya Pangda Baru, Tiga Jabatan Strategis Sekaligus Dilantik

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:47 WIB