Metrosiar – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, telah dijatuhi hukuman tambahan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lebih berat dari putusan sebelumnya.
Meskipun vonisnya diperberat, Harvey Moeis tidak menyerah begitu saja. Suami dari aktris Sandra Dewi ini akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna melawan keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
Andi juga menambahkan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh,” jelasnya.
Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor
Sebelum putusan banding dijatuhkan, Harvey Moeis telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama.
“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Vonis Banding Meningkat Jadi 20 Tahun Penjara
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, yakni 20 tahun penjara. Vonis ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Moeis naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan hukuman subsider 8 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan tidak ada hal yang meringankan dalam vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menilai tindakan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan melukai hati masyarakat.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.
“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Keputusan majelis hakim pada tingkat banding ini berbeda dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama, yang mengakibatkan vonis Harvey Moeis diperberat.
Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Kasasi
Setelah putusan banding, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi proses hukum lanjutan tersebut.
“Tentu (siap menghadapi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Harli menegaskanpengajuan kasasi merupakan hak terdakwa dan Kejagung menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Harvey Moeis.
“Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” tutupnya.***
Editor : Lisan Al-Ghaib
Sumber Berita: Pemberitaan Media Siber









