Metrosiar – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mempercepat waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan waktu pemeriksaan reguler kini dipangkas dari maksimal 12 bulan menjadi 6 bulan saja.
Sementara itu, untuk pemeriksaan grup wajib pajak dan transfer pricing, waktu pemeriksaannya dikurangi dari 24 bulan menjadi hanya 10 bulan.
Selain itu, jangka waktu klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga dipercepat, dari 7 hari kerja menjadi 5 hari.
Meski demikian, wajib pajak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi lebih awal, yakni saat pembahasan temuan sementara sebelum SPHP disampaikan.
Dwi menyatakan tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara ini justru memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan mereka.
Tahapan ini juga memungkinkan wajib pajak melakukan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), karena dilakukan saat proses pengujian masih berlangsung. Dengan begitu, tanggapan atas SPHP dapat lebih diarahkan pada aspek hukum dan administratif.
Ia menambahkan PMK 15/2025 telah disosialisasikan kepada seluruh pemeriksa pajak, dan akan ditunjang oleh sistem teknologi baru bernama Coretax.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.
“Percepatan ini justru akan meningkatkan produktivitas pemeriksa, sehingga jumlah pemeriksaan yang bisa diselesaikan dalam satu tahun dapat bertambah,” ujar Dwi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyebut kehadiran tahapan pembahasan temuan sementara akan membantu wajib pajak dalam mempersiapkan tanggapan tertulis secara lebih matang dan dilengkapi bukti yang relevan.
Menurutnya, percepatan ini merupakan langkah positif, mengingat banyak keluhan dari wajib pajak badan yang harus menunggu lama untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.
Prianto yang juga pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia menyambut baik kebijakan ini, karena akan mempercepat kepastian hukum bagi wajib pajak terkait hasil akhir pemeriksaan.(*)
Editor : Konrad









