Waktu Pemeriksaan Pajak Dipercepat, Kemenkeu Terapkan Aturan Baru Lewat PMK 15/2025

Kamis, 10 April 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang pekerja sedang berada di salah satu kantor pajak. (Istimewa)

Ilustrasi seorang pekerja sedang berada di salah satu kantor pajak. (Istimewa)

 

Metrosiar – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mempercepat waktu pelaksanaan pemeriksaan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan waktu pemeriksaan reguler kini dipangkas dari maksimal 12 bulan menjadi 6 bulan saja.

Sementara itu, untuk pemeriksaan grup wajib pajak dan transfer pricing, waktu pemeriksaannya dikurangi dari 24 bulan menjadi hanya 10 bulan.

Selain itu, jangka waktu klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) juga dipercepat, dari 7 hari kerja menjadi 5 hari.

Meski demikian, wajib pajak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi lebih awal, yakni saat pembahasan temuan sementara sebelum SPHP disampaikan.

Baca juga:  Fahri Hamzah: Ramadan Momentum Rekonsiliasi Bangsa Hadapi Ketidakpastian Global

Dwi menyatakan tahapan baru berupa pembahasan temuan sementara ini justru memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan mereka.

Tahapan ini juga memungkinkan wajib pajak melakukan pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), karena dilakukan saat proses pengujian masih berlangsung. Dengan begitu, tanggapan atas SPHP dapat lebih diarahkan pada aspek hukum dan administratif.

Ia menambahkan PMK 15/2025 telah disosialisasikan kepada seluruh pemeriksa pajak, dan akan ditunjang oleh sistem teknologi baru bernama Coretax.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.

“Percepatan ini justru akan meningkatkan produktivitas pemeriksa, sehingga jumlah pemeriksaan yang bisa diselesaikan dalam satu tahun dapat bertambah,” ujar Dwi.

Baca juga:  UMKM Bangkit! Pasar Kemis Gelar Festival Meriah Selama Lima Hari

Menanggapi hal ini, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyebut kehadiran tahapan pembahasan temuan sementara akan membantu wajib pajak dalam mempersiapkan tanggapan tertulis secara lebih matang dan dilengkapi bukti yang relevan.

Menurutnya, percepatan ini merupakan langkah positif, mengingat banyak keluhan dari wajib pajak badan yang harus menunggu lama untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.

Prianto yang juga pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia menyambut baik kebijakan ini, karena akan mempercepat kepastian hukum bagi wajib pajak terkait hasil akhir pemeriksaan.(*)

Editor : Konrad

Follow WhatsApp Channel metrosiar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama
Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.
Prediksi Emas Besok 07 November 2025
Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis
Permata CERITA 2025: Tanamkan Budaya Menabung dan Cinta Lingkungan Sejak Usia Sekolah
Mayoritas Saham Himbara Menguat Seiring Masuknya Rp200 Triliun Kas Negara
OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia
Berita ini 15 kali dibaca
Kemenkeu mempercepat durasi pemeriksaan pajak lewat PMK 15/2025. Pemeriksaan reguler dipangkas jadi 6 bulan, transfer pricing jadi 10 bulan. Wajib pajak bisa klarifikasi lebih awal lewat tahapan baru, didukung sistem Coretax untuk efisiensi.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:46 WIB

Harga Emas Terpukul, Lonjakan Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rabu, 15 April 2026 - 10:40 WIB

Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Harus Melampirkan KTP Pemilik Pertama

Selasa, 11 November 2025 - 05:12 WIB

Rekor Harga Sudah di Depan Mata, Koreksi Emas kini sudah tidak terlihat lagi.

Kamis, 6 November 2025 - 15:35 WIB

Prediksi Emas Besok 07 November 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Solidaritas Tanpa Batas! Warga Lampung di Perantauan Kini Punya Lahan Pemakaman dan Mobil Jenazah Gratis

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakatan

PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Penghargaan Gubernur Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:20 WIB

Sosialisasi layanan Call Center 110 sebagai layanan cepat kepolisian yang siap diakses masyarakat 24 jam.

Tata Kelola & Konservasi

Hotline 110 Resmi Disosialisasikan, Polisi Siaga Nonstop!

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:15 WIB

Barang bukti berupa puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan siap diedarkan, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Hukum & Kriminal

Digerebek Saat Main Game! Dua Tukang Sortir Ini Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:03 WIB