Tangerang, Metrosiar – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak OFi, menyampaikan kritik tegas terhadap wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD, yang belakangan kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Ia menilai, gagasan tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat.
Cak OFi menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pilkada melalui DPRD belum diterapkan dan belum menjadi kebijakan resmi negara. Sistem yang berlaku masih pilkada langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang saat ini berlaku.
“Perlu ditegaskan ke publik, ini masih sebatas wacana dan diskusi politik. Belum menjadi kebijakan yang diputuskan atau diterapkan. Tapi justru karena masih wacana, maka harus dikritisi sejak awal,” ujar Cak OFi, Rabu (21/01/25).
Pilkada Langsung Bangkitkan Ekonomi Masyarakat
Selain menyoal aspek demokrasi, Cak OFi juga menekankan bahwa pilkada langsung memiliki dampak ekonomi nyata bagi masyarakat akar rumput. Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian rakyat.
“Pilkada langsung oleh rakyat itu dapat membangkitkan perekonomian masyarakat. Ada sewa panggung, tenda, sound system, konsumsi, pedagang kaki lima, UMKM, hingga tenaga kerja lokal. Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Cak OFi.
Ia menilai, jika pilkada dialihkan ke DPRD, maka rantai ekonomi rakyat tersebut akan terputus, dan keuntungan hanya berputar di lingkaran elite politik.
Siapa yang Menggagas Wacana
Menurut Cak OFi, wacana pilkada melalui DPRD muncul dari sejumlah elite politik dan pembuat kebijakan, baik di lingkup partai politik maupun dalam ruang-ruang diskusi legislatif. Ide tersebut kerap disampaikan dengan alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.
Namun, ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mencabut hak rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
“Efisiensi tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi. Hak pilih rakyat bukan beban anggaran,” tegasnya.
Risiko Politik Transaksional
Cak OFi mengingatkan bahwa apabila suatu saat wacana ini disahkan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama Pemerintah, maka risiko yang muncul justru semakin besar, terutama potensi politik transaksional di tingkat DPRD.
“Ketika kepala daerah dipilih oleh segelintir orang di ruang tertutup, ruang transaksi politik semakin lebar dan pengawasan publik semakin lemah,” ujarnya.
Evaluasi Tanpa Mencabut Hak Rakyat
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menutup mata terhadap berbagai persoalan pilkada langsung, seperti mahalnya biaya politik dan praktik politik uang. Namun, solusi yang ditawarkan seharusnya berupa perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum, bukan mengubah sistem pemilihan secara mendasar.
“Demokrasi memang tidak sempurna, tapi solusinya adalah memperbaiki, bukan menarik mundur,” kata Cak OFi.
Seruan kepada Pembuat Kebijakan
Menutup pernyataannya, Cak OFi mengajak DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk kebijakan untuk mendengarkan aspirasi publik sebelum mengambil keputusan strategis terkait sistem demokrasi lokal.
“Selama ini pilkada langsung adalah mandat reformasi. Jika hendak diubah, rakyat harus dilibatkan, bukan hanya elite politik,” pungkasnya.









