Kasus Penahanan Ijazah Karyawan UD Sentosa Seal, Wamenaker Emosi Saat Sidak di Surabaya
Metrosiar – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menunjukkan rasa kecewanya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang milik UD Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai, Surabaya, Kamis (16/4/2025).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Selama lebih dari satu setengah jam, Wamenaker Noel mengaku geram ketika meminta klarifikasi dari pemilik usaha, Jan Hwa Diana, terkait dugaan penahanan ijazah para karyawan.
Ketika diwawancarai awak media, ia mengungkapkan emosinya karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang jujur dan memuaskan dari pihak perusahaan.
“Saya sangat emosional melihat bagaimana klarifikasi yang disampaikan. Tidak ada itikad baik untuk jujur,” ujar Noel.
Kekecewaan juga muncul karena menurutnya, pihak perusahaan tidak menghargai kehadiran pejabat negara.
Hal ini ditandai dengan tidak dibukakannya pintu saat kedatangan awal rombongan.
“Jika pengalaman ini terjadi pada rekan-rekan lain, tentu akan dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan. Negara seharusnya dihargai dalam setiap proses pengawasan,” tambahnya.
Wamenaker juga menilai bahwa Diana dan stafnya memberikan jawaban yang berbelit-belit dan tidak konsisten.
Banyak pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saat ditanya, mereka mengaku tidak tahu. Sikap seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Noel.
Berdasarkan hasil sidak, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memperkuat dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
“Ini sebenarnya perkara sederhana, namun ditanggapi dengan cara yang salah. Kita sebagai negara berhak menjaga kehormatan dan memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum, termasuk penahanan ijazah,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik usai video sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Armuji viral di media sosial, terutama di TikTok dan Instagram.
Aksi tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan meski telah mengundurkan diri.
Sebagai respons, Jan Hwa Diana sempat melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Namun, laporan tersebut dikabarkan telah dicabut.
Meski demikian, kasus ini terus berkembang setelah 31 mantan karyawan lainnya turut angkat suara dan melaporkan pengalaman serupa.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta terus dikawal langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.(*)
Editor : Ndaya Coya Wodo









