Metrosiar – Indonesia berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan internasional.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk terhadap produk biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sengketa ini bermula pada 2023, ketika Uni Eropa memberlakukan countervailing duties atau bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan eksportir nasional sekaligus melanggar ketentuan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa untuk menyesuaikan aturan dan segera mencabut bea masuk yang dianggap bertentangan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif keputusan ini.
Ia menegaskan Uni Eropa harus mematuhi putusan WTO dan menghapus bea masuk yang merugikan Indonesia.
“Ini berita baik di mana Panel WTO mendukung Indonesia terkait pengenaan dumping duty biodiesel di Eropa,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi Kementerian Perekonomian, Minggu (24/8/25).
“Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, Uni Eropa perlu mencabut dumping yang telah diberlakukan,” tambahnya.
Airlangga menegaskan, pemerintah menunggu sikap resmi Uni Eropa terhadap keputusan tersebut.
Ia berharap Eropa segera mencabut kebijakan yang dinilai tidak adil itu.
Keputusan WTO ini disebut sebagai hasil dari upaya panjang diplomasi perdagangan Indonesia.
Pemerintah menilai putusan tersebut akan menjadi momentum penting bagi peningkatan ekspor biodiesel dan memperkuat posisi komoditas unggulan nasional di pasar global.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah implementasi agar keputusan WTO benar-benar memberi dampak nyata bagi industri biodiesel dalam negeri.*
Editor : Nedu Wodo
Sumber Berita: ekon.go.id









